Suara.com - Presiden Prancis Emmanuel Macron melayangkan gugatan kepada pemilik papan reklame yang membuat foto dirinya seperti Adolf Hitler untuk memprotes pembatasan Covid-19.
Menyadur Euro News Kamis (29/7/2021) Michel-Ange Flori, selaku pemilik 400 papan reklame di Var tersebut mengaku jika ia digugat oleh pengacara Emmanuel Macron.
"Saya baru saja mengetahui bahwa saya akan diundang ke kantor polisi Toulon besok menyusul pengaduan oleh presiden Republik." tulis Flori di akun Twitter-nya.
"Jadi di Macronia Anda bisa mengolok-olok pantat nabi, itu sindiran, tetapi membuat presiden terlihat seperti diktator adalah penghujatan," tambahnya.
Baca Juga: Mengenal Suporter Legendaris Timnas Prancis dan Ayam Kesayangannya
Poster besar yang terpampang di papan reklame tersebut memperlihatkan Emmanuel Macron mengenakan seragam yang biasa dipakai oleh Adolf Hitler.
Bukan hanya itu, di wajah Macron juga tampak kumis kecil khas pemimpin Nazi tersebut, dan lambang swastika di salah satu lengannya.
Foto tersebut dipajang di dua papan reklame berukuran 4x3 meter yang terletak di pintu masuk Toulon.
Setelah foto Macron tersebut tersebar, Kantor Kejaksaan Toulon membuka penyelidikan adanya dugaan penghinaan publik pada hari Selasa.
Baca Juga: PSG vs Sevilla Berakhir Imbang, Pochettino Alihkan Fokus ke Trophe des Champions
"Anda melihat Hitler, tetapi Anda dapat melihat Stalin, atau saya melihat Charlie Chaplin di The Dictator." jelas Flori membela diri.
Flori juga menambahkan jika foto tersebut bertujuan untuk mempertanyakan bagaimana demokrasi ketika keputusan diambil tanpa diskusi dengan dewan kesehatan.
Ini bukan pertama kalinya Flori tersandung kasus dari poster-poster yang ia buat. Ia biasa membuat poster untuk mengomentari masalah politik atau masyarakat.
Pada 2019, pada puncak gerakan Gilets Jaunes, Flori pernah dijatuhi hukuman denda 30.000 euro (Rp 514 juta) setelah membuat poster yang menyindir Kepolisian Prancis.
Selama 20 tahun terakhir, Flori mengeklaim dia telah membuat setidaknya 100 poster provokatif. Ia bersikeras menggunakan haknya untuk kebebasan berekspresi.