Melihat hal tersebut korban turun dari angkot, dibantu oleh warga, pelaku Rian langsung diamankan, meski sempat berusaha untuk melarikan diri. Sementara rekannya Doni langsung kabur.
Pada saat itu Rian sempat dipukuli warga hingga babak belur. Hingga kepolisian datang untuk mengamankannya dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Karena pelaku mengalami luka di bagian kepala dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk dan dirujuk ke Rumah Sakit Polri,” imbuh Manurung.
Kekinian kasus ini telah ditangani Polsek Kebun Jeruk. Korban dan saksi lainyna telah dimintai keterangan.
Dalam kasus ini, Rian resmi ditahan oleh polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Rian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara rekannya, Doni yang kini masih buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian.