Gagal Nyolong Motor di Rental PS, Rian Babak Belur usai Dikejar-kejar Korban Pakai Angkot

Kamis, 29 Juli 2021 | 18:30 WIB
Gagal Nyolong Motor di Rental PS, Rian Babak Belur usai Dikejar-kejar Korban Pakai Angkot
Petugas RS membawa Rian Januar, tersangka kasus curanmor yang luka-luka akibat dihakimi massa di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga bernama AB (34) berhasil menggagalkan aksi pencurian terhadap sepeda motornya, usai mengejar pelaku bernama Rian Januar (29) dengan menggunakan angkutan kota alias angkot

Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kebayoran Lama Nomor 9 RT. 003 / 001, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (28/7/2021), sekitar  pukul 04.00 WIB lalu. Pelaku pun babak belur dihajar massa hingga harus dilarikan ke rumah sakit. 

Kapolsek Kebun Jeruk, Kompol Manurung membenarkan peristiwa tersebut. 

“Telah berhasil mengamankan satu orang pelaku, yang mengaku bernama saudara Rian Januar alias Black,” kata Manurung lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/7/2021). 

Baca Juga: Palak Cewek, Kakek Penjaga Portal Lockdown di Kebon Jeruk Tak Diproses Hukum

Manurung memaparkan, kejadian ini berawal saat korban AB memakirkan motornya di sebuah rental PS usai berbelanja dari pasar. 

“Waktu itu korban hanya menaruh minuman ke dalam kulkas yang berada di dalam rental,” kata Manurung. 

Kemudian tanpa sengaja AB lewat kamera CCTV melihat sepeda motornya, Honda Scoopy, diduduki pelaku dan kemudian mendorongnya. 

Melihat hal tersebut AB dibantu rekannya langsung mengejar. Namun pelaku  Rian,   dibantu seorang pelaku lainnya bernama Doni (DPO) yang  mengendarai Yamaha Aerox kuning,  menyetut motor hasil curian mereka.

“(Doni) yang sudah menunggu dan menyetut pelaku yang sudah berhasil mencuri sepeda motor korban. Korban  berusaha mengejar dengan naik angkot,” jelas Manurung. 

Baca Juga: Dugaan Pungli Uang Rokok Penjaga Portal Lockdown di Kebon Jeruk Berujung Damai

Pada saat dikejar, pelaku sempat berusaha untuk merusak sistem kunci motor korban, namun gagal karena memiliki kunci rahasia. 

Melihat hal tersebut korban turun dari angkot, dibantu oleh warga, pelaku Rian langsung diamankan, meski sempat berusaha untuk melarikan diri. Sementara rekannya Doni langsung kabur. 

Pada saat itu Rian sempat dipukuli warga hingga babak belur. Hingga kepolisian datang untuk mengamankannya dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 

“Karena pelaku mengalami luka di bagian kepala dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk dan dirujuk ke Rumah Sakit Polri,” imbuh Manurung. 

Kekinian kasus ini telah ditangani Polsek Kebun Jeruk. Korban dan saksi lainyna telah dimintai keterangan. 

Dalam kasus ini, Rian resmi ditahan oleh polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Rian dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara.  Sementara rekannya, Doni yang kini masih buron masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI