Suara.com - Tim hukum Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Otto Hasibuan menyampaikan sejumlah klarifikasi atas tuduhan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap kliennya memiliki jaringan dalam bisnis obat Covid-19 merek Ivermectin.
Otto Hasibuan menyebut ICW dianggap telah merusak nama baik Moeldoko dan putrinya, Joanina Rachman atas pernyataan yang tidak benar.
"Itu tuduhan tidak benar tidak bertanggung jawab fitnah dan pencemaran nama baik. Dan telah merusak nama baik secara pribadi maupun KSP. Karena berulang kali ICW dalam siarannya selalu menyebut dan menyatakan nama Moeldoko sebagai KSP," ucap Otto, Kamis (29/7/2021).
Maka itu, Otto khawatirkan timbulnya opini publik Moeldoko sebagai KSP ikut dalam bisnis obat Ivermectin. Apalagi, Moeldoko juga dituding terkait keterlibatan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dalam ekspor beras.
Baca Juga: Curigai Tuntutan Rendah Juliari, ICW Sebut KPK Gagal Bela Korban Bansos Covid-19
"Opini seakan-akan Moeldoko sebagai KSP terkait atau terlibat perburuan rente peredaran Ivermectin dan PT Hansen dan seakan-akan terlibat ekspor beras," ucap Otto.
Otto mewakili kliennya itu ingin mempertegas dan melakukan bantahan atas tudingan ICW tersebut. Sekaligus, memberikan somasi kepada ICW maupun terhadap peneliti ICW Egi Primayogha.
Pertama, Bahwa klien kami Moeldoko tidak memiliki kaitan dan hubungan dengan apapun dengan PT. Harsen sebagai produsen ivermectin. Bukan pula pemegang saham dan bukan direktur.
Kedua, PT. Noorpay Perkasa bukanlah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi dan tidak memproduksi ivermectin atau mengedarkan invermectin atau terlibat bisnis beras.
Otto pun membenarkan bahwa anak Moeldoko, Joanina memiliki saham di PT Noorpey. Namun, tidak ada kaitan Moeldoko dengan anaknya tersebut.
Baca Juga: Merasa Difitnah Terlibat Bisnis Obat Covid Ivermectin, Moeldoko Ancam Polisikan ICW
"Tapi Moeldoko sebagai pribadi atau KSP tidak ada hubungan hukum dengan PT Noorpay. Itu bukan bergerak di Ivermectin maupun ekspor beras. Melainkan di bidang IT. Sehingga tidak ada kaitan dengan bisnis ivermectin dan bisnis beras," ucap Otto.
Otto mengulang pernyataan ICW melalui Egi menyampaikan dengan tegas bahwa PT. Noorpay melalui HKTI yang diketuai oleh Moeldoko melakukan kerja sama ekspor beras.
"Ini berbahaya terkesan ini tega disampaikan Egi. Pak Moeldoko tidak pernah melakukan bisnis beras. Yang pernah dilakukan HKTI bekerjasama dengan PT Noorpay itu mengirim tenaga training ke Thailand untuk petani, tidak ada kaitan bisnis beras," tegas Otto.
Maka itu, Otto mewakili kliennya tersebut meminta Egi maupun ICW dalam waktu 1x24 jam segera membuktikan tuduhan adanya keterlibatan Moeldoko dalam bisnis obat Ivermectin.
"Apabila ICW atau saudara Egi tidak bisa membuktikannya, klien kami minta mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik untuk memperbaiki nama baik klien kami yang sudah tercemar," tegas Otto.
Selanjutnya, bila ICW tak dapat membuktikan tuduhannya itu. Ataupun tidak membuat penyataan untuk mencabut segala tuduhan itu.
Maka dalam waktu 1x24 jam setelah konferensi pers ini. Otto yang mewakili Moeldoko sebagai kuasa hukum akan melaporkan ke polisi atas perbuatan pencemaran nama baik.
"Kalau tidak membuktikan tuduhannya dan kemudian tidak mau mencabut pernyataannya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami, maka kami akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib," ucap Otto.
"Bahwa dari fakta-fakta yang disampaikan ICW, kami berpendapat sangat cukup bukti perbuatan ini memenuhi unsur pidana. Pasal 27 ayat 3 jo tentang ITE," imbuhnya.