Kasus Dugaan Penimbunan Obat di Kalideres, Polisi Periksa 21 Saksi

Kamis, 29 Juli 2021 | 15:15 WIB
Kasus Dugaan Penimbunan Obat di Kalideres, Polisi Periksa 21 Saksi
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo saat menggerebek lokasi gudang PT ASA terkait kasus penimbunan obat Covid-19 Azithromycin. (dok polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat terus mendalami dugaan penimbunan obat yang dilakukan PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat. Kekinian 21 saksi telah diperiksa.

"Total sudah 21 saksi kita periksa," kata Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat, AKP Fahmi Fiandri saat dihubungi wartawan pada Kamis (29/7/2021).

Kendati demikian Fahmi tidak merinci identitas dari sejumlah saksi tersebut.

Namun mereka yang sudah dimintai keterangannya dari pihak PT Handal Makmur yang menyalurkan obat ke PT ASA. Dari 21 saksi itu juga termasuk saksi ahli yang dimintai keterangannya.

Baca Juga: Waduh, Denny Darko Ramalkan Lebaran di Tahun Ini Masih dalam Suasana Pandemi Covid-19

Selanjutnya kata Fahmi, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.

“Doain saja gelar perkara bisa dilakukan hari ini atau besok (Jumat, 30/7/ 2021)," jelasnya.

Sebelumnya Satuan Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah gudang yang diduga dipergunakan untuk menimbun obat-obatan Covid-19.

Gudang tersebut berlokasi di Jalan Peta Barat tepatnya Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan penggerebekan dilakukan pada Senin (12/7/2021) lalu.

Baca Juga: Sulit Keluar dari Pandemi, Politisi Partai Demokrat: Masih Nego dengan Para Buzzer

"Terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan," kata Ady.

Dari gudang tersebut ditemukan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya; Azithromycin 500 mg sebanyak 730 box, Paracetamol dan lain-lain.

"Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikan harga dari harga eceran tertinggi," ujar Ady.

Selain itu tiga orang saksi diamankan untuk diperiksa. Mereka ialah YP (58) selaku Direktur, MA (32) sebagai Apoteker, dan E (47) yang merupakan Kepala Gudang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI