Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meningkatkan status perkara kasus dugaan pengancaman musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terhadap pegiat media sosial Adam Deni ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan setelah dilaksanakannya gelar perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan berdasar hasil gelar perkara penyidik menyimpulkan telah ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP.
"Sekarang sudah naik penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/7/2021).
Adam Deni sebelumnya melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya. Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik.
Baca Juga: Gara-Gara Ini, dr Tirta Diamuk Fans Jerinx SID
Perseteruan mereka berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Dia minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar covid-19.
Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh musisi asal Bali itu.
Puncaknya, Jerinx menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx.
Padahal, Adam Deni sudah bersumpah bukan orang seperti yang dituduhkan Jerinx.
Dalam perkara ini, Adam Deni telah lebih dahulu diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa dengan status sebagai pelapor.
Baca Juga: Batal Penuhi Panggilan Polisi, Jerinx: Ada Kendala Teknis Riwayat Kesehatan
"Gue udah dipanggil sebagai pelapor, saksi-saksi gue dua orang sudah dipanggil juga, tinggal nunggu yang gue laporin datang ke Jakarta. Siapa yang mana damai? Nggak akan mau gue damai apalagi cabut laporan," tegas Adam Deni.
Sedangkan Jerinx sempat dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai pihak pelapor. Namun ketika itu yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit.