Suara.com - Seorang driver ojol atau ojek online mengeluhkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM diperpanjang yang membuatnya kesulitan mendapatkan pesanan.
Ia menyuarakan keluhan tersebut dengan memasang tulisan di bagian belakang motornya yang digunakan untuk bekerja mendapatkan pesanan.
Penampakan driver ojol yang memasang tulisan di belakang motornya itu diunggah oleh salah satu akun Twitter.
"Ya Allah PPKM diperpanjang, hubunganku dan dia tak lagi panjang," demikian tulisan di belakang motor seperti dikutip Suara.com, Kamis (29/7/2021).
Baca Juga: Pengantin Gelar Pernikahan Tanpa MUA dan Dekorasi, Hasil Riasan Jadi Sorotan
Si driver ojol juga mengeluhkan ia kesulitan mendapatkan pesanan. Ia mengibaratkan mencari pesanan bak open BO alias membuka jasa prostitusi.
Pasalnya, kini ia merasakan mencari pesanan sama seperti aktivitas prostitusi yang harus bersembunyi ketika ada patroli.
"Ya Tuhan, cari orderan saja kayak open BO takut sama patroli. Dari kami beban keluarga," imbuhnya.
Tulisan di belakang motor tersebut langsung viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Beragam komentar dari warganet langsung membanjiri kolom komentar akun tersebut.
Baca Juga: Kerja sejak Lulus SMP, Gadis Biayai Sendiri Sekolahnya hingga Lulus Buat Terharu Warganet
Banyak warganet turut bersimpati dengan nasib para ojol yang ikut terdampak akibat perpanjangan PPKM.
PPKM Jawa-Bali Resmi Diperpanjang
Seperti yang telah diinformasikan, pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kendati demikian, pemerintah juga menerapkan PPKM Level 3 untuk daerah tertentu.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri itu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Adapun dalam Inmendagri 24/2021 tersebut tercantum pembagian wilayah untuk PPKM Level 4 dan Level 3.
Dalam keterangannya disampaikan penetapan wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Patut digarisbawahi, bahwa adanya penyesuaian yang dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya.
Apabila mayoritas kota/kabupaten dalam 1 wilayah aglomerasi tersebut masih pada Level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di Level 4, maka akan dimasukkan dalam Level 4.