Kepergok Copot Masker di Kantor, Anggota DPR Malaysia Ini Langsung Didenda

Kamis, 29 Juli 2021 | 13:02 WIB
Kepergok Copot Masker di Kantor, Anggota DPR Malaysia Ini Langsung Didenda
Datuk Seri Tajuddin Abdul Rahman kepergok mencopot masker di gedung DPR.[Facebook via Astro Awani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bagi siapapun yang tidak mematuhi aturan wajib masker itu, akan dijatuhi hukuman denda 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,4 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI