Bagi siapapun yang tidak mematuhi aturan wajib masker itu, akan dijatuhi hukuman denda 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,4 juta.
Kepergok Copot Masker di Kantor, Anggota DPR Malaysia Ini Langsung Didenda
Kamis, 29 Juli 2021 | 13:02 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Asas Nebis in Idem Gagal Selamatkan Hasto Kristiyanto dari Kasus Suap PAW, Ini Penjelasan Hakim
11 April 2025 | 13:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI