Kepergok Copot Masker di Kantor, Anggota DPR Malaysia Ini Langsung Didenda

Kamis, 29 Juli 2021 | 13:02 WIB
Kepergok Copot Masker di Kantor, Anggota DPR Malaysia Ini Langsung Didenda
Datuk Seri Tajuddin Abdul Rahman kepergok mencopot masker di gedung DPR.[Facebook via Astro Awani]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota DPR Pasir Salak, Malaysia, dijatuhi hukuman denda setelah kepergok tidak mengenakan masker saat berada di kantor dan bertemu orang lain.

Menyadur Astro Awani Rabu (28/7/2021) Datuk Seri Tajuddin Abdul Rahman kepergok mencopot dan tidak memakai masker saat berada di gedung DPR pada Senin (26/7/2021).

Kepala Kepolisian Sentul Beh Eng Lai mengatakan akan melakukan penyelidikan terhadap Tajudin terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) Perintah Pengendalian Gerakan (PKP).

"Hasil penyidikan diketahui bahwa Tajuddin menghadiri Rapat Khusus Anggota DPR. Pada hari yang sama, pada pukul 14.30 (waktu setempat), dia kepergok tidak mengenakan masker saat bersama orang lain di lobi gedung DPR," jelas Eng Lai.

Baca Juga: Ada di Indonesia! Viral Rumah Beda Negara, Mau Minum Ngambilnya di Luar Negeri

Eng Lai juga menjelaskan bahwa Tajudin langsung diberikan surat peringatan pada Selasa (27/7/2021). Ia dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditentukan oleh Dinas Kesehatan Sentul.

Eng Lai juga berpesan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Tajuddin pernah dijatuhi hukuman denda 1.500 ringgit (Rp 5,1 juta) karena tidak mengenakan masker saat konferensi pers terkait kecelakaan kereta LRT di stasiun KLCC pada 25 Mei 2021.

Kepala Polisi Distrik Dang Wangi Mohamad Zainal Abdullah mengatakan bahwa hukuman yang dijatuhkan sesuai undang-undang terkait pencegahan penyakit menular.

Polisi juga sedang menyelidiki video yang beredar di media sosial, yang menunjukkan Tajuddin tidak mengenakan masker saat konferensi pers.

Baca Juga: Viral Rumah Beda Negara, Ruang Tamu di Indonesia, Dapur di Malaysia

Pemerintah Malaysia pada Agustus 2020 menetapkan peraturan wajib masker di tempat umum untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Bagi siapapun yang tidak mematuhi aturan wajib masker itu, akan dijatuhi hukuman denda 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,4 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI