Curigai Tuntutan Rendah Juliari, ICW Sebut KPK Gagal Bela Korban Bansos Covid-19

Kamis, 29 Juli 2021 | 12:06 WIB
Curigai Tuntutan Rendah Juliari, ICW Sebut KPK Gagal Bela Korban Bansos Covid-19
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/7/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut tuntutan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dari KPK dibilang cukup rendah. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan ringan 11 tahun Juliari, semakin menegaskan Jaksa KPK tidak tegas dalam melakukan oemberantasan korupsi di perkara bansos covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020.

"Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos. 
Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan," ungkap Kurnia dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Sebab, kata Kurnia, pasal yang menjadi alas tuntutan, yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Tapi, Jaksa KPK dalam tuntutannya hanya meminta Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 Miliar. Apalagi, kata Kurnia, sangat jauh memuaskan karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari.

"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," ucap Kurnia.

Baca Juga: Sebut Juliari Tak Layak Dituntut 11 Tahun Penjara, PSI: Harusnya Hukuman Seumur Hidup!

Dia juga mengingatkan, bahwa penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku. Hal ini pun tertuang dalam Pasal 5 huruf d UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK. Regulasi itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum. 

"Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah," ujarnya. 

18 warga korban korupsi bansos Covid-19 minta ganti rugi ke Eks Mensos Juliari saat menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Eks Mensos Juliari sebelum menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Dalam dakwaan Jaksa, kata Kurnia, Juliari  menerima suap Rp32,4 miliar. Apalagi, dengan menarik sejumlah fee dari 109 vendor penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

"Perbuatan korupsi yang diduga terjadi dalam distribusi bansos Covid-19 ini, diduga kuat tidak hanya terkait dengan suap-menyuap, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara," kata dia. 

Perkara korupsi bansos Covid-19 ini, kata Kurnia, sebagai bentuk kesengajaan para terdakwa dalam menghambat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga dalam rangka menangani dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

"Kondisi yang semestinya menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum, dalam menyusun dan membaca surat tuntutan kepada Juliari. Namun, JPU KPK gagal mewakili kepentingan negara dan korban," katanya. 

Melihat tuntutan Jaksa KPK rendah, ICW pun berharap dalam putusannya nanti, majelis hakim dapat mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal pidana seumur hidup.

"Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara, sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini," kata Kurnia

"Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi."

Juliari Dituntut 11 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, Jaksa memberikan hukuman 11 tahun penjara kepada Juliari. Selain pidana badan, Juliari juga turut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021), kemarin.

Jaksa juga meminta majelis hakim nanti dalam putusannya agar terdakwa Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar. Serta pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.
"Setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," kata Jaksa

Dalam dakwaan Jaksa, Juliari telah menerima uang korupsi bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32.4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa KPK merinci uang -uang yang diterima Juliari dari total Rp 32.4 miliar lebih itu.  Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00. 

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI