Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut tuntutan terhadap eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dari KPK dibilang cukup rendah. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tuntutan ringan 11 tahun Juliari, semakin menegaskan Jaksa KPK tidak tegas dalam melakukan oemberantasan korupsi di perkara bansos covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020.
"Ringannya tuntutan tersebut semakin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos.
Tuntutan KPK ini terkesan ganjil dan mencurigakan," ungkap Kurnia dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Sebab, kata Kurnia, pasal yang menjadi alas tuntutan, yakni Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebenarnya mengakomodir penjatuhan hukuman hingga penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar. Tapi, Jaksa KPK dalam tuntutannya hanya meminta Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 Miliar. Apalagi, kata Kurnia, sangat jauh memuaskan karena besaran tersebut kurang dari 50 persen dari total nilai suap yang diterima Juliari.
"Tuntutan yang rendah ini kontradiktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," ucap Kurnia.
Dia juga mengingatkan, bahwa penegak hukum merupakan representasi negara dan korban yang bertugas meminta pertanggungjawaban atas kejahatan pelaku. Hal ini pun tertuang dalam Pasal 5 huruf d UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK. Regulasi itu menjelaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK mengedepankan asas kepentingan umum.
"Alih-alih dijalankan, KPK justru lebih terlihat seperti perwakilan pelaku yang sedang berupaya semaksimal mungkin agar terdakwa dijatuhi hukuman rendah," ujarnya.

Dalam dakwaan Jaksa, kata Kurnia, Juliari menerima suap Rp32,4 miliar. Apalagi, dengan menarik sejumlah fee dari 109 vendor penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
"Perbuatan korupsi yang diduga terjadi dalam distribusi bansos Covid-19 ini, diduga kuat tidak hanya terkait dengan suap-menyuap, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara," kata dia.
Perkara korupsi bansos Covid-19 ini, kata Kurnia, sebagai bentuk kesengajaan para terdakwa dalam menghambat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga dalam rangka menangani dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sebut Juliari Tak Layak Dituntut 11 Tahun Penjara, PSI: Harusnya Hukuman Seumur Hidup!
"Kondisi yang semestinya menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum, dalam menyusun dan membaca surat tuntutan kepada Juliari. Namun, JPU KPK gagal mewakili kepentingan negara dan korban," katanya.