Sebut Juliari Tak Layak Dituntut 11 Tahun Penjara, PSI: Harusnya Hukuman Seumur Hidup!

Kamis, 29 Juli 2021 | 11:17 WIB
Sebut Juliari Tak Layak Dituntut 11 Tahun Penjara, PSI: Harusnya Hukuman Seumur Hidup!
Eks Mensos Juliari dituntut hukuman 11 tahun penjara kasus bansos Corona. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 11 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara dalam perkara korupsi Bansos Corona se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021).

Menanggapi hal itu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan tuntutan 11 tahun bui terhadap Juliari tersebut. PSI menilai hukuman penjara seumur hidup pantas diberikan.

Juru Bicara Bidang Hukum DPP PSI, Ariyo Bimmo, menyatakan Juliari sepatutnya mengerti mengenai dampak korupsi terhadap bantuan sosial di masa pandemi. Tuntutan hanya 11 tahun penjara hanya ciderai rasa keadilan.

"Setidaknya terdakwa diberikan pemberatan pidana. Hukuman seumur hidup cukup pantas untuk memperlihatkan negara tidak main-main dalam menangani kondisi pandemi ini," kata Bimmo kepada wartawan, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: Mantan Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Bimmo mengatakan, perbuatan Juliari dilakukan pada titik rawan penanganan pandemi. Masyarakat sudah taat ikuti pemerintah, jika ada penyimpangan menurutnya harus ditindak tegas.

Bimmo juga menambahkan, hakim dapat berperan sebagai corong keadilan sesuai UU Kekuasaan Kehakiman dengan memberikan hukuman yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Ia pun berharap hakim bijak ambil keputusan.

"Mudah-mudahan Majelis Hakim dapat melihat betapa masyarakat sedang membutuhkan keadilan, sekecil apapun akan sangat berarti di masa sulit ini," tuturnya.

Bimmo kemudian usul agar hakim menambahkan hukuman yakni berupa pemiskinan terhadap Juliari dan terdakwa lainnya terkait dengan kasus korupsi bantuan sosial.

"Menurut kami, pemiskinan koruptor sangat tepat untuk diterapkan sebagai hukuman tambahan, sekaligus dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang mau coba-coba," tandasnya.

Baca Juga: Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Eks Mensos Juliari Batubara Bakal Lakukan Pembelaan

Dituntut 11 Tahun Bui

Sebelumnya, Jaksa KPK telah menuntut Juliari Batubara 11 tahun penjara terkait kasus korupsi Bansos, kemarin.

Selain pidana badan, Juliari juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa M. Nur Aziz dalam pembacaan tuntutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu kemarin. 

Jaksa juga menuntut hakim agar memberikan pidana tambahan kepada Juliari. Di mana terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Bila tak dibayarkan oleh terdawa akan diganti pidana penjara selama dua tahun.

Adapun hal memberatkan terhadap Juliari tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"Terdakwa berbelit-belit, tak mengakui keterangan, dan perbuatan dilakukan saat kondisi darurat pandemi," ucap jaksa.

Sementara hal meringankan bagi Juliari adalah karena belum pernah dihukum. Selain tuntutan hukuman badan, denda dan uang pengganti, Juliari juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI