Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi KPK) yang tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kembali menyerahkan bukti baru kepada dewan pengawas KPK terkait laporan terhadap lima pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri Cs dalam polemik TWK.
"Para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan, memberikan bukti tambahan dugaan pelanggaran etik pimpinan kepada Dewan Pengawas," kata Kepala Satuam Tugas Pemberlajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).
Hotman yang juga mewakili 74 pegawai KPK tak lulus menjadi PNS mengatakan, pemberian bukti baru ini berdasar kepada peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) peraturan tersebut, tidak mengatur status aduan atas Putusan Pemeriksaan Pendahuluan yang menyatakan tidak cukup bukti. Tindak lanjut atas putusan tersebut hanya memberitahukan kepada pelapor dengan tembusan kepada atasan langsung terlapor.
"Dengan kata lain, Pemeriksaaan Pendahuluan yang menyatakan dugaan pelanggaran kode etik dinyatakan tidak cukup bukti, tidak mengakibatkan laporan aduan tersebut akan ditutup atau tidak bisa dibuka lagi untuk diperiksa," ucap Hotman.
Maka itu, Hotman menilai terkait Dewas yang telah menyebut laporan 75 pegawai KPK terhadap pimpinan KPK belum cukup bukti adanya pelanggaran pelaksanan TWK, tentunya, Dewas dapat menyelidiki kembali laporan tersebut setelah bukti baru yang sudah diserahkan.
“Dengan demikian kami menganggap bahwa laporan aduan tertanggal 18 Mei 2021 dengan tambahan data dan informasi tertanggal 16 Juni 2021, masih bisa dibuka pemeriksaannya dengan pemberian bukti-bukti baru, untuk mencukupkan bukti dugaan pelanggaran dimaksud dan dilanjutkan ke sidang etik," papar Hotman.
Hotman menyebut bahwa pegawai nonaktif KPK ini memiliki dua alasan kuat untuk memberikan bukti tambahan kepada Dewan Pengawas.
Pertama, beberapa perbuatan dalam Laporan Pemeriksaan Pendahuluan Dewas bukanlah perbuatan yang dimaksudkan oleh pelapor.
Baca Juga: Dewas KPK Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Indriyanto Seno, Ini Alasannya
Kedua, adanya temuan Ombudsman yang menunjukkan adanya maladministrasi dan pelanggaran lain dalam TWK yang dilakukan oleh pimpinan KPK.