Dia kemudian menuju Provinsi Sulbar untuk pelepasan bersama Gubernur Sulbar.
Kemudian dia dites PCR. Pada hari berikutnya, Sabtu (24/7/2021) hasil tes tersebut keluar.
Rupanya, Kristina dinyatakan positif dan otomatis gagal berangkat. Posisi Kristina langsung digantikan oleh orang lain.
Sebut Ada Kejanggalan
Kemudian, salah satu keluarga Kristina menyebut ada empat kejanggalan dalam kasus itu.
Pertama, usai dinyatakan positif, Kristina tidak ada penanganan lebih lanjut dan dilepaskan begitu saja dari Mamuju ke Mamasa.
"Setelah dinyatakan positif, dia dilepaskan begitu saja dari Mamuju naik mobil ke Mamasa tanpa ada tindakan termasuk tanpa APD. Intinya tanpa penanganan," ungkapnya.
Kedua, keluarga menyebut Kristina menjadi calon utusan utama. Cadangan pengganti Kristina berasal dari Pasangkayu.
Namun yang berangkat menggantikan Kristina berasal dari Mamasa.
Baca Juga: Bikin Ngakak! Takut Jarum Suntik Saat Disuntik Vaksin Covid-19, Pria Ini Sampai Histeris
"Adik kami ini calon utusan utama dan ada cadangan dari Pasangkayu. Tapi kenapa yang berangkat adalah anak dari Mamasa, bukan yang cadangan tadi," lanjutnya.