Tangkap Enam Pelaku Penjual Tabung APAR jadi Tabung Oksigen, Polri: Ini Bahaya

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 29 Juli 2021 | 02:25 WIB
Tangkap Enam Pelaku Penjual Tabung APAR jadi Tabung Oksigen, Polri: Ini Bahaya
Ilustrasi alat pemadam api ringan atau APAR buatan Tonata. [Dok Tonata]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Adapun para pelaku kejahatan tersebut dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 juchto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun pidana penjara.

"Penindakan ini tidak berhenti sampai disini, kami kembangkan terus bekerja sama dengan para direktur jajaran, dengan harapan bahwa apabila masyarakat memiliki niat untuk mencari keuntungan pada masa ini dapat mengurungkan niatnya," kata Helmy. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI