Suara.com - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong menemukan 11 penumpang dengan KTP luar Papua Barat tiba di Bandara Domine Eduard Osok tanpa mengantongi surat izin masuk dari satgas sebagai syarat dokumen perjalanan masa PPKM.
Sebanyak 11 penumpang pesawat Sriwijaya Air, Batik Air, dan Garuda Indonesia dari Bandara Jakarta dan Makassar tersebut ditemukan saat Tim Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Bandara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Rabu (28/7/2021).
"Mereka memiliki dokumen perjalanan lainnya seperti hasil tes usap Covid-19 dan vaksin, tetapi tidak memiliki surat izin masuk dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong," kata Rodney, petugas lapangan Satgas Covid-19 Kota Sorong.
Dia mengatakan bahwa temuan tersebut sudah berulang kali sehingga dapat disimpulkan bahwa maskapai dan bandara asal pelaku perjalanan mengabaikan surat edaran Wali Kota Sorong tentang PPKM.
Baca Juga: Evaluasi PPKM: Kasus Covid-19 Menurun, Kecuali Bali, Jateng, dan Jogja
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong Herlin Sasabone yang memberikan keterangan terpisah membenarkan temuan tersebut. Tim lapangan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sorong pun langsung memberi teguran kepada belasan pelaku perjalanan tersebut.
Ditegaskanya bahwa sejak awal penerapan PPKM sesuai edaran Wali Kota Sorong itu sudah disosialisasikan, namun masih didapati pelanggaran yang terjadi.
"Kami berharap dalam masa pemberlakuan PPKM tidak ada lagi ditemukan pelanggaran administrasi masuk Kota Sorong oleh para pelaku perjalanan dengan pesawat udara," tandas Herlin. (Antara)