Aturan Makan di Tempat 20 Menit untuk Daerah PPKM Level 4

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 28 Juli 2021 | 22:29 WIB
Aturan Makan di Tempat 20 Menit untuk Daerah PPKM Level 4
Aturan Makan di Tempat 20 Menit di Daerah PPKM Level 4 - Penjual melayani pembeli di Warteg Dias Berkah, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (27/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  1. Kota Medan
  2. Kota Padang
  3. Kota Pekanbaru
  4. Kota Batam
  5. Kota Tanjung Pinang
  6. Kota Jambi
  7. Kota Palembang,
  8. Kota Lubuklinggau,
  9. Kabupaten Musi Banyuasin
  10. Kabupaten Musi Rawas
  11. Kabupaten Bangka Barat
  12. Kabupaten Belitung
  13. Kabupaten Belitung Timur
  14. Kota Bengkulu
  15. Kota Bandar Lampung
  16. Kota Pontianak
  17. Kabupaten Bulungan
  18. Kabupaten Nunukan
  19. Kota Tarakan
  20. Kabupaten Berau
  21. Kota Balikpapan
  22. Kota Bontang
  23. Kota Samarinda
  24. Kabupaten Kutai Barat
  25. Kabupaten Kutai Kartanegara
  26. Kabupaten Kutai Timur
  27. Kabupaten Penajam Paser Utara
  28. Kota Banjar Baru
  29. Kota Banjarmasin
  30. Kota Mataram
  31. Kabupaten Sikka
  32. Kabupaten Sumba Timur
  33. Kota Kupang
  34. Kota Bitung
  35. Kabupaten Minahasa
  36. Kabupaten Minahasa Utara
  37. Kota Makassar
  38. Kabupaten Tana Toraja
  39. Kota Palu
  40. Kabupaten Morowali Utara
  41. Kabupaten Halmahera Barat
  42. Kota Jayapura
  43. Kabupaten Mimika
  44. Kabupaten Merauke
  45. Kota Sorong

Namun, aturan makan di tempat 20 menit tersebut kemudian menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bagaimana menurut Anda, setujukah makan di tempat 20 menit selama PPKM level 4?

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI