Aturan Makan di Tempat 20 Menit untuk Daerah PPKM Level 4

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 28 Juli 2021 | 22:29 WIB
Aturan Makan di Tempat 20 Menit untuk Daerah PPKM Level 4
Aturan Makan di Tempat 20 Menit di Daerah PPKM Level 4 - Penjual melayani pembeli di Warteg Dias Berkah, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta, Rabu (27/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari yang semula berakhir pada 26 Juli menjadi 2 Agustus 2021. Kebijakan ini juga disertai dengan aturan makan di tempat 20 menit.

Apa itu aturan makan di tempat 20 menit? Simak penjelasan dan rinciannya dalam artikel ini. 

Perlu diketahui, [erpanjangan masa PPKM level 4 itu berdasarkan atas pertimbangan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat. Namun, aturan yang termuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu tengah jadi sorotan.

Khususnya pada diktum ketiga huruf F yang mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat hanya dalam waktu 20 menit. Ya, pemerintah telah membolehkan makan di tempat atau di warung/kedai namun hanya dibatasi selama 20 menit saja.

Baca Juga: Satpol PP Solo Ancam Tutup Tempat Usaha Jika Melanggar Aturan PPKM Level 4

Aturan makan di tempat 20 menit sebagai berikut:

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah; dan
  2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Sementara itu, berdasarkan pidato Presiden Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, ada perbedaan antara aturan makan di tempat pada wilayah PPKM  level 4 dan 3.

  • Pada PPKM level 4, makan di tempat diizinkan maksimal 20 menit dan jumlah pengunjung maksimal 3 orang.
  • Sementara pada aturan PPKM level 3, batas waktu makan/minum maksimal 30 menit dengan jumlah pengunjung dibatasi 25% dari kapasitas.

Aturan tersebut hanya berlaku untuk pemilik usaha warung makan kecil, seperti pedagang kaki lima (PKL) dan warung tegal (warteg). Untuk rumah makan, kafe, atau restoran yang berada di gedung atau toko tertutup baik yang berada di lokasi sendiri atau pusat perbelanjaan hanya diizinkan take away (pesan antar).

Dengan begitu daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 juga menerapkan aturan makan di tempat 20 menit. Lalu dimana saja daftar daerah PPKM Level 4 ini?

Berdasarkan Inmendagri 24/2021 tercantum pembagian wilayah untuk PPKM Level 4 dan Level 3.  Berikut pembagian wilayah yang dimaksud.

Baca Juga: Pelonggaran PPKM, Pemkab Bondowoso Izinkan PKL Berjualan Lagi

1. Provinsi DKI Jakarta

PPKM Level 4
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

PPKM Level 3
Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang.

PPKM Level 4
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.

3. Jawa Barat

PPKM Level 3
Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya.

PPKM Level 4
Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

4. Jawa Tengah

 PPKM Level 3
Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan.

PPKM Level 4
Kabupaten Jepara, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

PPKM Level 4
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

PPKM Level 3
Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo.

PPKM Level 4
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Kabupaten Situbondo.

 7. Bali

PPKM Level 3
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem.

PPKM Level 4
Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng dan Kota Denpasar.

Selain itu, setidaknya ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang turut diberlakukan PPKM Level 4. Itu diputuskan pemerintah pusat karena melihat adanya kenaikan kasus Covid-19 pada wilayah tersebut.

Adapun 45 kabupaten/kota yang kini menerapkan PPKM Level 4 ialah sebagai berikut:

  1. Kota Medan
  2. Kota Padang
  3. Kota Pekanbaru
  4. Kota Batam
  5. Kota Tanjung Pinang
  6. Kota Jambi
  7. Kota Palembang,
  8. Kota Lubuklinggau,
  9. Kabupaten Musi Banyuasin
  10. Kabupaten Musi Rawas
  11. Kabupaten Bangka Barat
  12. Kabupaten Belitung
  13. Kabupaten Belitung Timur
  14. Kota Bengkulu
  15. Kota Bandar Lampung
  16. Kota Pontianak
  17. Kabupaten Bulungan
  18. Kabupaten Nunukan
  19. Kota Tarakan
  20. Kabupaten Berau
  21. Kota Balikpapan
  22. Kota Bontang
  23. Kota Samarinda
  24. Kabupaten Kutai Barat
  25. Kabupaten Kutai Kartanegara
  26. Kabupaten Kutai Timur
  27. Kabupaten Penajam Paser Utara
  28. Kota Banjar Baru
  29. Kota Banjarmasin
  30. Kota Mataram
  31. Kabupaten Sikka
  32. Kabupaten Sumba Timur
  33. Kota Kupang
  34. Kota Bitung
  35. Kabupaten Minahasa
  36. Kabupaten Minahasa Utara
  37. Kota Makassar
  38. Kabupaten Tana Toraja
  39. Kota Palu
  40. Kabupaten Morowali Utara
  41. Kabupaten Halmahera Barat
  42. Kota Jayapura
  43. Kabupaten Mimika
  44. Kabupaten Merauke
  45. Kota Sorong

Namun, aturan makan di tempat 20 menit tersebut kemudian menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Bagaimana menurut Anda, setujukah makan di tempat 20 menit selama PPKM level 4?

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI