Sehingga arahan Jokowi kata Siti agar semua instrumen untuk menghancurkan limbah medis yang infeksius harus segera diselesaikan.
Siti mengakui banyak fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki alat pemusnah sampah medis berupa incinerator yang belum berizin.
"Oleh karena itu sejak tahun lalu Kementerian LHK memberikan relaksasi untuk incinerator yang belum punya izin itu diperbolehkan beroperasi dengan syarat bahwa suhunya 800 derajat celcius dan terus diawasi Kementerian LHK," katanya.