Suara.com - Pegawai perusahaan alat kesehatan berinisial A (19) ditangkap di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, karena menjual tabung oksigen dengan harga di atas ketentuan pemerintah.
“Kita melakukan penangkapan sekitar pukul 14.00 WIB. Tim Intelijen Kejari Surabaya telah berhasil mengamankan pegawai PT. FM (perusahaan jual beli alat kesehatan) berinisial A. PT. FM yang berlokasi di Mulyosari ini menjual tabung oksigen di atas harga kewajaran yaitu Rp4,5 juta untuk tabung ukuran 1 M3,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Anton Delianto dalam laporan Beritajatim.
A ditangkap dalam operasi intelijen. Dia mengantarkan tabung oksigen yang dipesan oleh petugas saat sedang undercover buy.
A kemudian diserahkan ke Polrestabes Surabaya dan saat ini dia sedang diproses hukum.
Baca Juga: Tipe Double Cabin, Ini Mobil Operasional Angkut Tabung Oksigen Pertamina Tarakan
Operasi ini dilaksanakan Kejari Surabaya sesuai perintah Jaksa Agung RI untuk mendukung PPKM Level 4 dalam melakukan penindakan terhadap setiap orang yang berusaha menimbun, mempermainkan harga dan menghambat distribusi obat-obatan dan alat kesehatan terkait penanganan Covid-19 yang dapat merugikan masyarakat.