Oknum Prajurit TNI AU yang Menyiksa Difabel Kini Jadi Tersangka Tindak Pidana

Rabu, 28 Juli 2021 | 17:16 WIB
Oknum Prajurit TNI AU yang Menyiksa Difabel Kini Jadi Tersangka Tindak Pidana
Tangkapan layar video dua orang anggota TNI AU menginjak kepala warga Papua viral di media sosial. [Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Papua, Kolonel Herdy Arief Budiyanto membenarkan kejadian itu dan menegaskan kedua anggotanya ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.

"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herdy dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/7/2021).

Kronologi Kejadian

Tindakan anggota TNI AU yang melakukan kekerasan dengan menginjak kepala seorang penyandang disabilitas di Merauke, Papua menjadi sorotan publik. Meski sudah dilakukan penahanan dan proses hukum tindakan itu dikecam banyak pihak.

Dilansir dari KabarPapua.co, Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto memastikan Serda DH dan Prada YH yang melakukan tindak kekerasan kepada seorang pemuda tuna wicara di Merauke diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diketahui dalam video viral berdurasi 1 jam 20 menit terlihat Serda DH dan Prada YH melakukan kekerasan kepada seorang pemuda, tepatnya di Jalan Raya Mandala Merauke, sekitar pukul 10.00 WIT, pada Senin (26/7/2021).

Danlanud Merauke menjelaskan kronologi dalam kejadian itu, dimana Serda DH dan Prada YH saat melintas berboncengan dengan sepeda motor di lokasi kejadian dan melihat terjadi keributan.

Keduanya langsung turun dari motor dan mengamankan Steven yang diduga melakukan keributan di penjual bubur ayam.

Baca Juga: Kronologi 2 Anggota TNI AU Injak Kepala Warga Papua Difabel, Sadis!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI