Suara.com - Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memutuskan untuk mengganti Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma pada Rabu (28/7/2021). Hal tersebut dilakukannya menyusul tindakan tidak terpuji dua prajurit terhadap seorang pria difabel di Merauke, Papua.
“Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara,” kata Kasau Fadjar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Rabu (28/7/2021).
Fadjar menegaskan kalau pergantian tersebut merupakan bentuk dari pertanggungjawaban komandan satuan yang membina anggotanya. Selain itu, ia juga memastikan kalau proses penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai aturan berlaku.
Sementara itu, proses hukum dua prajurit yakni Serda D dan Prada V kini telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka terkiat kasus kekerasan terhadap pria difabel di Papua.
Baca Juga: Desak Anggota TNI yang Injak Kepala Dihukum Berat, Perkumpulan Disabilitas: Tak Manusiawi!
"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik, saat ini kedua tersangka menjalani Penahan Sementara selama 20 hari, untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kadispenau, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.
Adapun sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Marsma Indan belum bisa menjelaskannya. Ia berharap semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Marsma Indan.