Namun, yang kerap menyulitkan adalah sampah bekas swab itu tidak diberikan nama. Akhirnya petugas sulit mengidentifikasi klinik mana yang melakukan pelanggaran.
"Itu susah buat kita melacak sumbernya dari mana. Tapi ada pernah botol infusnya masih ketempel nama rumah sakitnya, kita masih bisa lebih melakukan pelacakan ya," katanya.
Beberapa dari klinik tes Covid-19 yang melanggar itu, kata Rosa, telah disanksi oleh petugas. Namun ia tak mengetahui berapa jumlahnya karena hal itu merupakan urusan bagian penegakan hukum Dinas LH.
"Beberapa sudah bisa dikasih pembinaan. selama dia jelas ya klinik apa, pasti petugas turun lakukan pembinaan," tuturnya.
Seharusnya, tiap klinik atau fasilitas kesehatan memiliki sarana pemusnahan sampah B3 sendiri. Jika tak punya, maka harus bekerja sama dengan pihak ketiga.
"Karena penganannya khusus tidak bisa dibuang ke lingkungan secara langsung. harus ada pemusnahan. Termasuk tes-tes antigen yang marak beredar sekarang," pungkasnya.