Klinik Tes Covid-19 yang Menjamur Buang Alat Swab Sembarangan, Wagub DKI: Akan Dihukum

Rabu, 28 Juli 2021 | 16:16 WIB
Klinik Tes Covid-19 yang Menjamur Buang Alat Swab Sembarangan, Wagub DKI: Akan Dihukum
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan tidak akan tinggal diam terhadap klinik tes Covid-19 yang membuang alat swab sembarangan. Ia menyebut jajarannya akan menjatuhkan sanksi kepada mereka.

Seiring dengan meroketnya angka penularan Covid-19, banyak bermunculan klinik tes swab antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR). Namun ternyata kerap ditemukan mereka melanggar aturan pembuangan limbah medis.

"Tentu itu akan mendapatkan sanksi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/7/2021).

Riza mengatakan meski kebutuhan tes Covid-19 begitu marak, prosedur pembuangan limbah medis harus tetap ditaati. Apalagi sampah medis masih bisa menularkan virus corona.

Baca Juga: Viral Air Keran Hasilnya Positif Usai Diuji Alat Tes Covid-19, Ini Faktanya

"Jadi jangan sampai kita dalam suasana yang sulit yanf seperti sekearang tapi kita lalai terhadap prosedur aturan mekanisem terkait lingkungan terkait kesehatan," katanya.

Justru di masa limbah medis meningkat tajam, prosedur tetap harus dijalankan agar tidak ada yang dirugikan. Ia menyebut sudah menyiapkan mekanisme pengawasan dan penegakan sesuai aturan yang berlaku.

"Justru itu tentu dinkes sudah menyiapakan mekanisme aturan SOP dan pengawasannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta kerap menemukan pelanggaran pada klinik tes Covid-19 yang belakangan menjamur. Salah satunya seperti membuang alat swab sembarangan di lingkungan warga.

Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rosa Ambarsari mengatakan, hal ini ditemukan oleh petugas kebersihan Dinas LH saat mengangkut sampah. Ia pun menilai hal ini berbahaya karena alat bekas swab merupakan jenis limbah medis infeksius.

Baca Juga: Surat Tes Positif Covid Dibuat Bungkus Gorengan, Warga Depok: Jadi Ngeri-ngeri Sedap

"Kan sekarang marak ya tempat uji covid ya, yang antigen, PCR, klinik atau drive thru lah. Itu ada juga sih yang nakal dia lakukan pelanggaran. Dia buang itu stik-stik bekas," ujar Rosa saat dikonfirmasi, Senin (26/7/2021).

Namun, yang kerap menyulitkan adalah sampah bekas swab itu tidak diberikan nama. Akhirnya petugas sulit mengidentifikasi klinik mana yang melakukan pelanggaran.

"Itu susah buat kita melacak sumbernya dari mana. Tapi ada pernah botol infusnya masih ketempel nama rumah sakitnya, kita masih bisa lebih melakukan pelacakan ya," katanya.

Beberapa dari klinik tes Covid-19 yang melanggar itu, kata Rosa, telah disanksi oleh petugas. Namun ia tak mengetahui berapa jumlahnya karena hal itu merupakan urusan bagian penegakan hukum Dinas LH.

"Beberapa sudah bisa dikasih pembinaan. selama dia jelas ya klinik apa, pasti petugas turun lakukan pembinaan," tuturnya.

Seharusnya, tiap klinik atau fasilitas kesehatan memiliki sarana pemusnahan sampah B3 sendiri. Jika tak punya, maka harus bekerja sama dengan pihak ketiga.

"Karena penganannya khusus tidak bisa dibuang ke lingkungan secara langsung. harus ada pemusnahan. Termasuk tes-tes antigen yang marak beredar sekarang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI