Suara.com - Ditemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan yang dilakukan pria paruh baya berinisial AR (66) terhadap istrinya, M (63) di Jalan Kelapa III Jagakarsa, Jakarta Selatan. Terungkapnya kasus ini, motif AR nekat membunuh isitrinya dengan menggunakan linggis saat sedang tidur karena cemburu.
Dalam kasus ini, polisi pun telah menetapkan AR sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan. Terduga pelaku membenarkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan kepada korban yang merupakan istrinya sendiri. Kemudian kita menetapkan pelaku menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah seperti dikutip Antara, Rabu (28/7/2021)
Azis mengatakan peristiwa sadis itu terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang menemukan sesosok jasad wanita lanjut usia dengan luka di kepala.
Baca Juga: Dipukuli Pakai Linggis saat Tidur, Suami Pembunuh Istri di Jagakarsa Resmi Tersangka
Kemudian, petugas gabungan dari Polsek Jagakarsa dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapatkan beberapa keterangan dan barang bukti.
"Kejadiannya terjadi sekira pukul 13.30 WIB, Selasa kemarin. Keterangan dari tersangka korban dipukul dua kali menggunakan linggis di bagian kepala saat korban tertidur," ungkap Azis.
Azis menuturkan tersangka awalnya mengelak telah melakukan tindakan tersebut. Namun berkat kejelian dari penyidik akhirnya yang bersangkutan mengakui perbuatannya.
"Saat ditemukan di TKP dia sempat menghindar atau tidak mengakui perbuatannya. Tapi berkat kejelian dari penyidik berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak lagi," ujar Azis seraya menambahkan salah satu barang bukti yang ditemukan sebilah linggis.
Dari hasil pemeriksaan, Azis mengungkapkan aksi nekat itu bermotifkan cemburu karena tersangka beberapa kali melihat korban bermesraan dengan pria lain.
Baca Juga: Dilockdown! 75 Warga Jagakarsa Kena Covid usai Acara Pengajian, 4 di Antaranya Meninggal
Atas perbuatan itu pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Tahun 2003 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Antara)