Suara.com - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto langsung memberikan perintah kepada Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo pasca tindakan dua prajurit yang melakukan tindakan tidak terpuji terhadap pria difabel di Merauke, Papua.
Tidak tanggung-tanggung, Hadi memerintahkan agar Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Johanes Abraham Dimara di Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto dan Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud dipecat.
"Saya sudah memerintahkan KSAU untuk mencopot Komandan Lanud dan Komandan Sat POM AU-nya," kata Hadi kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Tidak membutuhkan waktu lama, Hadi ingin agar Danlanud dan Dansatpom Lanud Merauke segera dibebas tugaskan pada malam nanti.
Baca Juga: Kasus Injak Kepala Difabel, KontraS: Lewat Peradilan Umum, TNI Tak Bisa Sewenang-wenang!
"Jadi saya minta malam ini langsung serah terimakan (jabatan). Saya minta malam ini sudah ada keputusan itu," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Hadi mengaku sangat geram ketika mendengar kabar tersebut. Sebab, menurutnya Danlanud dan Dansatpom Lanud Merauke tidak bisa memberikan binaan yang baik terhadap anak buahnya.
"Mereka tidak bisa membina anggotanya. Kenapa tidak peka memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," ucapnya.
Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1 menit 20 detik. Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Baca Juga: Buat Keributan di Penjual Bubur Ayam, Ini Kronologi Prajurit TNI AU Injak Kepala Difabel
Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Papua, Kolonel Herdy Arief Budiyanto membenarkan kejadian itu dan menegaskan kedua anggotanya ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herdy dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/7/2021).