Suara.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra menjadi 3 tahun 6 bulan. Menanggapi itu, Komisi Yudisial bakal mengkaji putusan tersebut.
Juru bicara KY, Miko Ginting mengatakan bahwa pihaknya sangat menaruh perhatian terhadap putusan tersebut dan putusan lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan akan pentingnya sensitivitas keadilan bagi masyarakat.
Terlebih menurutnya putusan sangat erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap kehormatan hakim dan integritas pengadilan.
"Untuk itu, KY sesuai kewenangannya dalam melakukan anotasi terhadap putusan akan melakukan kajian atas putusan pengadilan," kata Miko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Belum Ajukan Kasasi, Publik Curiga Kejagung Memang Ingin Hukuman Pinangki Didiskon
Studi ilmiah terhadap produk hukum tersebut juga akan diperkuat melalui kajian dari berbagai elemen masyarakat, baik akademisi, peneliti serta organisasi masyarakat sipil.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan diskon hukuman tiga tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa Djoko Sugiarto Tjandra. Vonis tersebut lebih rendah dari putusan tingkat pertama Djoko 4,5 tahun penjara.
Diketahui, Djoko Tjandra telah mengajukan banding atas putusan ditingkat pertama. Ia dijerat dalam perkara suap untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait statusnya dalam kasus cassie bank Bali dan kasus suap penghapusan red notice dan penghapusan DPO.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta," dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Rabu (28/7).
Lebih lanjut, bila denda Rp 100 juta tidak dibayar oleh terdakwa Djoko, maka akan digantikan hukuman penjara selama enam bulan.
Baca Juga: Kecewa Gugatan Ditolak, Belasan Warga Korban Korupsi Eks Mensos Juliari Ancam Lapor KY
Dalam putusan banding itu, dipimpin oleh majelis hakim Muhammad Yusuf dan Hakim Anggota Singgih Budi Prakoso, Haryono, Rusydi, dan Renny Halida Ilham Malik.
Hal yang memberatkan Djoko Tjandra dari putusan banding tersebut, Djoko dinilai telah melakukan perbuatan tercela. Dimana, bermula dari adanya kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana.
"Bahwa perbuatan yang menjadi dakwaan dalam perkara ini dilakukan terdakwa untuk menghindar supaya tidak menjalani putusan Mahkamah Agung," bunyinya.
Untuk hal meringankan Djoko Tjandra, telah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 20 Februari 2012 Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009 Jo. putusan Mahkamah Agung tanggal 11 Juni 2009 Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009.
"Dan telah menyerahkan dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali qq. PT. Era Giat Prima milik Terdakwa sebesar Rp 546.468.544.738."
Sebelumnya, Djoko telah divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).