Dipukuli Pakai Linggis saat Tidur, Suami Pembunuh Istri di Jagakarsa Resmi Tersangka

Rabu, 28 Juli 2021 | 14:29 WIB
Dipukuli Pakai Linggis saat Tidur, Suami Pembunuh Istri di Jagakarsa Resmi Tersangka
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah, Selasa (25/5/2021).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta baru terungkap di balik kasus pembunuhan seorang wanita di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Terungkap bahwa pelaku pembunuhan tersebut tidak lain ialah suami dari korban.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut pelaku berinisial AL (66). Kekinian yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku yang kami duga melakukan tindak pidana tersebut adalah suami korban itu sendiri," kata Azis kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).

Berdasarkan hasil penyidikan, AL membunuh istrinya dengan sebilah linggis. Dia memukul kepala korban sebanyak dua kali saat tengah tertidur.

Baca Juga: 32 Tahun Jadi Misteri, Kasus Pembunuhan Stephanie Terungkap Lewat Tes DNA Terbaru

"Keterangannya dipukul dua kali dengan menggunakan linggis di bagian kepala," beber Azis.

Atas perbuatannya AL telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang KDRT, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling lama 20 tahun," jelas Azis.

Bersimbah Darah

Sesosok mayat wanita sebelumnya ditemukan bersimbah darah di sebuah rumah yang terletak di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Wanita tersebut pertama kali ditemukan warga pada Selasa (27/7) siang.

Baca Juga: Perempuan Tewas Bersimbah Darah di Jagakarsa, Polisi Amankan Satu Orang

Azis ketika itu mengungkapkan korban diduga tewas dibunuh. Sebab ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

"Ditemukan tanda-tanda ada dugaan kekerasan yang menimpa pada korban, yang mana kita menduga peristiwa tersebut adalah peristiwa pembunuhan," tutur Azis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI