Kasus Injak Kepala Difabel, KontraS: Lewat Peradilan Umum, TNI Tak Bisa Sewenang-wenang!

Rabu, 28 Juli 2021 | 14:08 WIB
Kasus Injak Kepala Difabel, KontraS: Lewat Peradilan Umum, TNI Tak Bisa Sewenang-wenang!
Dua Anggota TNI AU terekam kamera menganiaya seorang warga difabel di Merauke Papua. [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendorong dua anggota TNI Angkatan Udara yang menginjak kepala orang Papua di Merauke untuk diadili di peradilan umum atau pengadilan sipil. Pemecatan menjadi hal yang komplementer dari sanksi untuk pelaku.

Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar, mengatakan, berdasarkan catatan Kontras kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI selalu diurus melalui peradilan militer semata. Padahal, kata dia, dalam konsep HAM, tiap tindak kekerasan yang dilakukan oleh negara harus diselesaikan dalam peradilan umum.

Untuk itu, Kontras mendorong agar dua prajurit TNI AU tersebut untuk diadili lewat pengadilan umum. Menurutnya, hal itu agar ada preseden baik kedepannya.

"Mengingat ini struktural, maka secara hukum harus ditempuh. Supaya ada preseden baik dalam penegakkan kasus serupa jika terjadi di kemudian hari," kata Rivan saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/7/2021).

2 Anggota TNI AU di Merauke yang terekam kamera menganiaya seorang warga difabel tuli ditahan [SuaraSulsel.id / Istimewa]
2 Anggota TNI AU di Merauke yang terekam kamera menganiaya seorang warga difabel tuli ditahan [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Dengan diadili lewat peradilan umum, Rivan menyebut, menghindari juga tindakan sewenang-wenang. Menurutnya, hal itu menjadi sangat penting.

"Selain itu, menjadi catatan penting juga ketika melalui peradilan umum, TNI tidak bisa sewenang-wenang dalam mengambil langkah kekerasan kepada warga negara," tuturnya.

Ketika ditanya soal layak kah dua oknum TNI itu diganjar sanksi pemecatan, Rivan menjawab bahwa pemecatan tidak bisa dipisahkan dari sanksi.

"Pemecatan bagian komplementer dari sanksi," tandasnya.

Injak Kepala Pria Bisu

Baca Juga: Geger Oknum TNI AU Injak Orang Papua, Kontras: Tak Cukup di Peradilan Militer

Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1 menit, 20 menit . 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI