Tempat Pangkas Rambut di Jakarta Kini Boleh Beroperasi Asalkan Patuhi Syaratnya Ini

Rabu, 28 Juli 2021 | 13:56 WIB
Tempat Pangkas Rambut di Jakarta Kini Boleh Beroperasi Asalkan Patuhi Syaratnya Ini
Ilustrasi tukang cukur mengunakan alat pelindung diri (APD) saat mencukur rambut pelanggannya. [ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerbitkan aturan teknis soal pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Ibu Kota. Regulasi kali ini mengatur sejumlah kegiatan harus memiliki kartu vaksin.

Hal ini tertuang dalam surat keputusan (SK) Nomor 495 Tahun 2021 Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI tentang perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 pada sektor usaha pariwisata. SK tersebut diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021 lalu.

Setelah sempat ditutup, sejumlah tempat usaha mulai kembali diiziinkan buka. Misalnya salon atau pangkas rambut yang lokasinya tidak berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Kegiatan usaha salon atau barbershop yang ada pada lokasi tersendiri dan tidak berada di dalam mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi dan hanya melakukan pelayanan/perawatan rambut," ujar Gumilar dalam SK itu, Rabu (28/7/2021).

Tak hanya itu, pengelola tempat pangkas rambut itu juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Bahkan pengunjung dan karyawan harus sudah divaksin Covid-19.

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan surat vaksin)," jelasnya.

Lalu tempat lain yang boleh diizinkan beroperasi adalah restoran, kafe dan sejenisnya yang berada di ruang terbuka atau outdoor. Mereka diizinkan memberikan layanan makan di tempat atau dine in.

Namun, kegiatan usaha restoran atau tempat makan dan kafe di ruang tertutup masih belum boleh melayani makan di tempat.

"Kegiatan usaha restoran / tempat makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan pada ruang tertutup boleh melaksanakan makan di tempat," katanya.

Baca Juga: Fokus Akselerasi, 63 juta Dosis Vaksin Covid-19 Sudah Disuntikkan Hingga Juli 2021

Namun makan di tempat untuk restoran dan kafe sejenisnya juga dibatasi 20 menit. Jumlah pelanggan yang boleh diterima juga tidak lebih dari 25 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI