Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengawasan aturan makan di warteg atau warung makan kaki lima dengan batas maksimal 20 menit merupakan tugas utama dari Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP. Sedangkan Polri dan TNI hanya bertugas mendampingi Satpol PP.
"Tm operasi yustisi teman-teman dari Satpol PP yang dikedepankan di sini. Kami TNI-Polri mendampingi," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Kendati begitu, Yusri berharap para pemilik warung makan turut aktif dalam mematuhi aturan tersebut. Salah satunya dengan mengingatkan kepada para pelanggannya untuk makan di tempat tak lebih dari 20 menit.
"Kolaborasi bersinergi bersama-sama semua. Supaya ini kan aman juga. Kan kita mau Jakarta ini aman sehat," ujarnya.
Baca Juga: Buntut Rayakan Ultah di Hotel saat PPKM, Seleb TikTok Juy Putri Disidang Kamis Lusa
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya membuat aturan terkait batas maksimal waktu makan di tempat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan Level 3. Aturan tersebut tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut ditetapkan batas maksimal waktu makan di tempat makan berskala kecil yakni 20 menit. Tito menilai waktu tersebut cukup untuk aktivitas makan dan efektif untuk meminimalisir adanya interaksi pengunjung seperti berbicara.
Dalam pelaksanaannya, Tito meminta Pemerintah Daerah, TNI, Polri dan Satpol PP melakukan pengawasan tehadap penerapan aturan tersebut di tempat-tempat makan.
"Mulai dari yang persuasif, pencegahan, sosialisasi sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dalam cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan yang kontradiktif nantinya," ujar Tito.
Baca Juga: Berani Mendebat Hakim, Ayah Santri di Tuban Ini Ngeyel Kaca Helm Sama Dengan Face Shield