Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai aksi dua oknum anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang menginjak kepala orang Papua di Merauke merupakan bentuk diskriminatif dan rasisme.
"Praktik kekerasan dan sewenang-wenang terhadap OAP (orang asli Papua) adalah bentuk diskriminatif dan rasisme," kata Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/7/2021).
Menurut Rivan, permintaan maaf saja tak cukup. Perlu ada hukuman bagi kedua oknum TNI yang melakukan aksi brutal itu. Menurutnya, proses hukum tak boleh berhenti hanya sampai di situ.
"Permohonan maaf tidak bisa menjadi titik henti dalam penghukuman bagi pelaku, mengingat praktik rasisme dan diskriminatif terhadap OAP terus berlangsung," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Injak Kepala Difabel, Pesan Bobby ke TNI: Papua Sensitif, Jangan Picu Keresahan!
Rivan mengatakan, proses hukum terhadap dua pelaku tersebut harus dikawal. Ia tak setuju jika dua oknum TNI tersebut hanya diadili melalui peradilan militer.
"Dalam konsep HAM, tiap tindak kekerasan yang dilakukan oleh negara harus diselesaikan dalam peradilan umum dan dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel," imbuh dia.
Aksi Brutal Dua Anggota TNI AU
Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1.20 menit.
Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Baca Juga: Injak Kepala Orang Bisu, Jokowi Didesak Minta Maaf Atas Aksi Brutal Aparat TNI AU di Papua
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Papua, Kolonel Herdy Arief Budiyanto membenarkan kejadian itu dan menegaskan kedua anggotanya ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herdy dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/7/2021).