Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya sejumlah pihak menerima uang suap dalam pengaturan anggaran bantuan provinsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
Keterangan itu digali setelah penyidik KPK memeriksa empat anggota DPRD Jawa Barat. Mereka adalah Cucu Sugiyati, Phinera Wijaya, Almaida Rosa dan Yod Mintaraga.
Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota DPRD Jawa Barat nonaktif Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran sejumlah uang yang tidak hanya diterima serta dinikmati oleh tersangka ABS (Ade Barkah) dan tersangka SAT (Siti Aisyah) namun juga oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).
Baca Juga: Korupsi Banprov Indramayu, KPK Tambah Lagi 30 Hari Penahanan Ade Barkah dan Siti Aisyah
Kasus ini berawal ketika pihak swasta Carsa As menjanjikan anggota DPRD Indramayu nonaktif Ade Barkah dan Siti Aisyah. Carsa sudah terlebih dahulu dijerat KPK sebagai tersangka.
Dalam kesepakatan itu, Carsa akan memberikan Siti dan Ade Barkah berupa fee 3 sampai 5 persen bila dapat membantunya mendapatkan pengajuan dana bantuan keuangan provinsi Jawa Barat untuk kegiatan peningkatan jalan kepada pihak Dinas PUPR Kabupaten Indramayu.
Untuk memperjuangkan proposal tersebut, Ade Barkah dan Siti Aisyah beberapa kali menghubungi BAPPEDA Provinsi Jawa Barat untuk memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabaupaten Indramayu.
Hingga akhirnya, Carsa mendapatkan proyek yang bersumber dari bantuan Propinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.
Atas jasanya, kemudian Carsa Es juga diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp 750 juta.
Baca Juga: KPK Cecar Tersangka Ade Barkah dan Siti Aisyah Soal Terima Aliran Uang Banprov Indramayu
Sedangkan, Siti Aisyah mendapatkan uang dari Carsa sebesar Rp 1,050 miliar. Perkara ini merupakan pengembangan mantan Bupati Indramayu Supendi sebagai tersangka.