Suara.com - Sepasang suami istri di Melbourne, Australia dihukum 8 tahun penjara karena memperlakukan seorang lansia bagai budak. Pasangan ini dipenjara atas kejahatan kemanusiaan.
Menyadur ABC Rabu (28/07), pasangan bernama Kandasamy dan Kumuthini Kannan ini mengurung asisten rumah tangga mereka dan menyiksanya selama beberapa tahun.
Mereka memaksa nenek ini bekerja keras dan kerap menyiksanya. Lansia yang tak disebutkan namanya ini datang dari India ke Australia untuk bekerja di sektor informal.
Dia kemudian diterima di rumah pasangan ini dengan perjanjian boleh kembali ke India dua kali. Tapi pada kunjungan ketiganya tahun 2007, dia diperbudak oleh keluarga Kannan.
Baca Juga: Curi Perhiasan Majikan, Asisten Rumah Tangga di Banyumas Ditangkap Polisi
Lansia 60-an tahun ini dipaksa memasak, membersihkan dan merawat anak-anak pasangan itu selama delapan tahun. denga bayaran di bawah rata-rata, sekitar $ 3,39 atau Rp 36 ribu per hari.
Jaksa mengatakan ini adalah kasus perbudakan dengan periode paling lama di Australia. Pasangan yang ngotot berkata tidak salah ini berencana mengajukan banding.
Kasus perbudakan ini muncul sejak keluarga korban tak dapat menghubunginya sehingga polisi Victoria datang ke rumah keluarga Kannan tapi pasangan itu berkata tak melihatnya sejak tahun 2007.
Kenyataannya, wanita itu sedang dirawat di rumah sakit dengan nama palsu karena dia pingsan dan ditemukan di genangan air kencingnya sendiri.
Wanita itu harus dirawat intensif dan kemudian memberi tahu pihak berwenang bahwa dia dipukuli dengan ayam beku dan disiram dengan air mendidih.
Baca Juga: Perih, Majikan di Surabaya Setrika Tangan Asisten Rumah Tangga
"Dia kurus kering dan beratnya sekitar 40 kilogram," kata Justice Champion.
Kumuthini Kannan, 53, diperintahkan untuk menghabiskan delapan tahun di balik jeruji besi. Sedangkan suaminya, Kandasamy Kannan, 57, dihukum enam tahun penjara.