Aparat TNI AU Injak Kepala Warga Papua Difabel, Istana: Sangat Eksesif di Luar Prosedur!

Rabu, 28 Juli 2021 | 10:14 WIB
Aparat TNI AU Injak Kepala Warga Papua Difabel, Istana: Sangat Eksesif di Luar Prosedur!
Anggota POM AU di Merauke, Papua menginjak kepala seorang warga sipil. (Tangkapan layar/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan penyesalan mendalam dan mengecam tindak kekerasan dua orang Polisi Militer Bandara J Dimara Merauke terhadap seorang difabel tuli di Merauke.

"KSP menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua aparat tersebut sangat eksesif, di luar standar dan prosedur yang berlaku," ujar Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam keterangannya,  Rabu (28/7/2021).

KSP kata Moeldoko mengapresiasi dan sangat menghargai respons cepat Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dengan menahan pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

KSP mengajak seluruh lapisan masyarakat, untuk mendukung dan mempercayakan proses penegakan hukum serta mengawasi proses tersebut.

Baca Juga: Maaf Saja Tak Cukup, LBH Papua Minta 2 Oknum TNI AU Arogan Dipecat Secara Tidak Hormat

Moeldoko memastikan dua orang Polisi Militer Bandara J Dimara Merauke akan diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel. Adapun korban akan mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

"KSP akan memastikan bahwa pelaku diproses secara hukum yang transparan dan akuntabel, serta memastikan korban mendapat perlindungan serta pemulihan," ucap Moeldoko.  

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berdialog dengan ulama terkemuka di Indonesia secara daring, Kamis (15/7/2021). (Bidik layar)
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. (Bidik layar)

Sesuai arahan Presiden Jokowi, KSP kata Moeldoko berharap agar semua lapisan masyarakat, terlebih aparat penegak hukum memiliki perspektif HAM, menekankan pendekatan humanis dan dialogis, utamanya terhadap penyandang disabilitas.

Hal tersebut kata Moeldoko sesuai dengan UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM,  UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta PP nomor 39 tahun 2020 tentang Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.
 
"KSP mengajak semua pihak untuk berupaya memastikan agar kejadian tersebut tidak berulang, baik di Papua maupun di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya. 

Video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1 menit, 20 detik. Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.

Baca Juga: Kecam Oknum TNI Injak Kepala Warga Papua, Komnas HAM: Merendahkan Manusia

Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI