Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak dua anggota TNI AU yang bertindak sewenang-wenang menginjak kepala orang Papua difabel di Merauke dipecat secara tidak hormat.
Ketua LBH Papua Emanuel Gobay mengatakan, permintaan maaf yang disampaikan TNI AU saja tidak cukup, penegakan hukum tetap harus dilakukan.
"Perdamaian ataupun permohonan maaf tidak menghapus tindak pidana yang terjadi, hanyalah putusan hakim di pengadilan yang dapat menghapus tindak pidana yang terjadi," kata Emanuel saat dihubungi Suara.com, Rabu (28/7/2021).
"Panglima TNI atau Kasau atau Dan Lanud J.A Dimara segera pecat dengan tidak hormat Serda D dan Prada V pelaku penyiksaan terhadap masyarakat sipil papua penyandang difabel di Merauke," tegasnya.
Baca Juga: Geger Oknum TNI AU Injak Warga Papua, KSAU Didesak Pecat Prajuritnya
Dia menjelaskan tindakan dua aparat tersebut sudah melanggar pasal 42 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang melindungi kelompok disabilitas.
“Setiap warga negara yang cacat fisik berhak mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," jelasnya.
Selain itu, dua anggota TNI AU itu juga sudah melanggar Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang menjamin setiap orang untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Emanuel menambahkan, mereka juga melanggar pasal 33 ayat (1), UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin setiap orang bebes dari penyiksaan.
Dia berharap proses penyidikan dan pengadilan kedua anggota TNI AU tersebut bisa transparan dan adil bagi rakyat Papua.
Baca Juga: Kecam Oknum TNI Injak Kepala Warga Papua, Komnas HAM: Merendahkan Manusia
Oknum TNI AU Arogan
Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1.20 menit.
Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Papua, Kolonel Herdy Arief Budiyanto membenarkan kejadian itu dan menegaskan kedua anggotanya ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herdy dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/7/2021).
Dia juga menyebut TNI akan bertanggung jawab atas luka fisik maupun kerugian materil terhadap korban.
"Sekali lagi saya mohon maaf sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut," pungkas Herdy.