Korupsi Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Rabu, 28 Juli 2021 | 09:00 WIB
Korupsi Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Eks Mensos Juliari Batubara (dua dari kanan) saat akan menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan tuntutan terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020.

Pembacaan tuntutan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021) hari ini.

Jadwal sidang Juliari Batubara itu dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

"Sesuai jadwal persidangan, benar hari ini dalam perkara terdakwa Juliari P Batubara diagendakan pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU KPK," kata Ali dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga: Korupsi saat Wabah Covid-19, ICW Desak KPK Tuntut Eks Mensos Juliari Penjara Seumur Hidup

Dalam dakwaan jaksa, Juliari didakwa telah menerima uang bansos corona paket sembako se-Jabodetabek tahun 2020 mencapai Rp 32,4 miliar lebih. Uang semua itu didapat melalui dua anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa KPK merinci, uang-uang yang diterima Juliari. Pertama, ia mendapatkan dari Direktur Utama PT. Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.00.

Kemudian, dari Direktur Utama PT. Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000.00. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.00.

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Rapat Pimpinan di Labuan Bajo, Juliari Akui Undang Cita Citata

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI