Suara.com - Anggota Komisi I DPR Syaifullah Tamliha meminta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) melakukan penyelidikan hingga membawa dua oknum prajurit pelaku kekerasan terhadap warga Papua ke Pengadilan Militer. Jika terbukti bersalah, Tamliha meminta dua prajurit itu dipecat.
Seperti diketahui dalam video viral, dua oknum prajurit TNI AU melakukan kekerasan terhadap seorang penyandang disabilitas di Merauke, Papua. Tamliha menegaskan bahwa aksi kekerasan itu tidak sesuai dengan Sapta Marga Prajurit.
"Sebaiknya KSAU segera memerintahkan Puspom AU untuk melakukan penyelidikan dan jika terbukti benar di Pengadilan Militer, sebaiknya dipecat dari TNI dan diberikan hukuman yang sepadan," kata Tamliha kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Tamliha mengambil contoh tegas yang pernah dilakukan KSAD Jenderal TNI Andika Prakasa saat memecat prajurit yang melakukan pelanggaran dan kekerasan.
Baca Juga: Kecam Oknum TNI Injak Kepala Warga Papua, Komnas HAM: Merendahkan Manusia
"Tindakan serupa juga telah dicontohkan oleh KASAD Jenderal TNI Andika yang memecat dan menghukum oknum TNI AD yang menyerang Polsek Ciracas tahun yang lalu dan memberikan ganti rugi kepada para pedagang UMKM sepanjang 8 KM yang diobok-obok oleh beberapa oknum TNI AD tersebut," beber Tamliha.
TNI AU Tahan Dua Prajurit
Dua prajurit TNI Angkatan Udara yang viral karena melakukan aksi kekerasan saat mengamankan seorang penyandang disabilitas di Merauke, Papua akhirnya ditahan. Korban yang merupakan orang Papua itu dipiting hingga bagian kepalanya diinjak di pinggir jalan.
Kepala Dinas Penerangan AU (Kadispenau), Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan jika peristiwa itu terjadi pada Senin (26/7/2021) kemarin. Menurutnya, insiden kekerasan itu karena salah paham.
"Menyikapi insiden salah paham antara oknum dua anggota Pomau Lanud Merauke dan warga di sebuah warung makan, di Merauke, Senin (26/7/2021), TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," kata Gilang kepada Suara.com, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga: Ini Video KASAU Memohon Maaf Terkait Insiden Oknum TNI Injak Kepala Warga Papua
Gilang pun menjelaskan kronologi dari kejadian itu. Kasus ini sempat viral setelah rekaman aksi penganiayaan berdurasi 1 menit, 20 detik itu beredar di media sosial.
Menurut Gilang peristiwa itu bermula saat ada keributan antara pria tersebut dengan pemilik warung, pria tersebut diduga mabuk.
Dua anggota TNI AU ini lalu datang ke warung bermaksud untuk melerai, namun caranya dianggap melampaui batas dengan menginjak kepala.
"Kedua oknum anggota Pomau Lanud Merauke, kini sudah ditahan dan dalam pengawasan Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara di Merauke. Proses penyidikan sedang dilakukan oleh Pomau Lanud Merauke," ucapnya.
Gilang memastikan kedua petugas ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.
"TNI AU tidak segan-segan menghukum sesuai tingkat kesalahannya," tegas Gilang.