Suara.com - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengecam keras tindakan sewenang-wenang dua oknum anggota TNI AU yang menginjak kepala warga sipil difabel Papua di Merauke pada Senin (26/7/2021).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, tindakan ini tidak bisa dibenarkan dan sudah melanggar HAM.
"Komnas HAM mengecam keras perlakuan merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh 2 aparat TNI tersebut. Tindakan tersebut jauh dari prinsip-prinsip dan standar hak asasi manusia," kata Beka saat dihubungi Suara.com, Selasa (27/7/2021).
Meski begitu, dia berharap kasus ini bisa diselesaikan dengan adil melalui hukum yang berlaku, masyarakat Papua diminta tidak tersulut.
Baca Juga: KASAU Minta Maaf Soal Insiden Oknum TNI Injak Kepala Warga Papua
Beka juga menyebut Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI dan meminta supaya 2 aparat tersebut ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Panglima TNI merespon positif dan berkomitmen untuk bertindak tegas. Kami akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan meminta supaya prosesnya dilakukan secara transparan," ucapnya.
Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1.20 menit.
Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.
Baca Juga: Komnas HAM: Penerapan PPKM Harus Humanis, Hentikan Sikap Represif Aparat
Komandan Lanud Johannes Abraham Dimara Merauke, Papua, Kolonel Herdy Arief Budiyanto membenarkan kejadian itu dan menegaskan kedua anggotanya ini akan dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya setelah penyidikan.
"Saat ini kedua anggota tersebut telah diambil tindakan disiplin dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herdy dalam jumpa pers virtual, Selasa (27/7/2021).
Dia juga menyebut TNI akan bertanggung jawab atas luka fisik maupun kerugian materil terhadap korban.
"Sekali lagi saya mohon maaf sedalam-dalamnya atas peristiwa tersebut," imbuh Herdy.