Suara.com - Aktivis Hak Asasi Manusia Veronica Koman mendesak dua anggota TNI AU yang menginjak kepala orang Papua di Merauke diadili di pengadilan sipil.
Veronica menjelaskan meski TNI AU sudah mengakui tindakan keji kedua anggotanya dan meminta maaf ke publik, keduanya tetap harus diadili di pengadilan sipil.
"Permintaan maaf tidak akan diterima hingga Serda Dimas dan Prada Vian diadili di pengadilan sipil," kata Veronica melalui twitternya, Selasa (27/7/2021).
Dia beralasan berdasarkan rekam jejak, pengadilan militer tidak akan memberikan hukuman yang tegas bagi anggotanya yang bertindak sewenang-wenang terhadap orang Papua.
"Tidak ada satu pun dari lima anggota TNI rasis pemicu Papua meledak 2019 yang berakhir dipenjara," tegasnya.
Vero juga menyamakan kasus ini dengan kasus George Floyd seorang kulit hitam yang meninggal dunia pada 25 Mei 2020 setelah polisi Minneapolis berkulit putih Derek Chauvin menginjak lehernya selama tujuh menit di pinggir jalan.
"When we say #BlackLivesMatter that includes #PapuanLivesMatter," tegasnya.
Sebelumnya, video tindakan keji anggota TNI AU beredar luas di media sosial dengan durasi 1.20 menit.
Dalam video itu terlihat dua orang anggota TNI AU sedang mengamankan seorang pria difabel tuna wicara di pinggir jalan.
Baca Juga: Sebar Video TNI Injak Kepala Orang Papua Difabel, Akun Twitter Victor Mambor Hilang
Salah satu anggota TNI AU bahkan menginjak kepala pria tersebut dengan sepatu. Padahal pria itu sudah tak berdaya dengan posisi tengkurap di trotoar.