Pukul Kakek-kakek hingga Tewas karena Pup Anjing, JA Sempat Tantang Putri Korban

Selasa, 27 Juli 2021 | 20:46 WIB
Pukul Kakek-kakek hingga Tewas karena Pup Anjing, JA Sempat Tantang Putri Korban
Pria paruh baya tewas dianiaya tetangganya di Duri Kosambi, Jakbar gara-gara perkara kotoran anjing. (tangkapan layar/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - JA, warga di Perumahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat yang telah menganiaya pria paruh baya berinisial AH (59) hingga tewas ternyata sempat menantang putri korban. Kasus penganiayaan itu diduga berawal karena kotoran anjing

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Bintang menceritakan kronologi peristiwa penganiayaan kakek AH yang tewas di tangan tetangganya sendiri. Peristiwa yang viral itu terjadi pada Sabtu (24/7) pekan lalu. 

Iptu Bintang awalnya menjelaskan jika JA mempunyai kemampuan bela diri. Dugaan sementara, pemicu korban meninggal karena pukulan pelaku yang cukup kuat. 

"Kebetulan pelaku dulu mantan bela diri lah. Karena tenaga, dan korban juga udah lumayan tua," kata Bintang kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Kasus Kotoran Anjing, Pemukul Tetangga hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tragedi pria lansia tewas akibat dipukul tetangganya itu lantaran JA geram dengan anjing peliharaan korban mengotori kediamannya di Perumahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Awalnya, putri korban berinisial A mengajak main anjing peliharaannya berkeliling sekitar rumah. Tiba-tiba anjing tersebut terlepas dan buang kotoran di rumah pelaku.

Pelaku yang tak terima lantas memarahi putri korban. Ketika itu, pelaku bahkan menantang putri korban untuk membawa bapaknya bertemu dengannya.

"Mungkin bapaknya enggak terima kalau anaknya dimarahin. Cekcok di situ, akhirnya dipukul di bagian pipi," beber Bintang.

Akibat pukulan pelaku, korban pun tersungkur. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, JA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Gara-gara Kotoran Anjing, Kakek-kakek di Cengkareng Tewas Dianiaya Tetangga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI