Kemenhub Bakal Cek Acak Dokumen Syarat Perjalanan di Transportasi Darat

Selasa, 27 Juli 2021 | 20:34 WIB
Kemenhub Bakal Cek Acak Dokumen Syarat Perjalanan di Transportasi Darat
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan pengecekan secara acak dokumen syarat perjalanan bertransportasi, terutama pada transportasi darat. 

Pengecekan secara acak ini, dilakukan di terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.

Direktur Jenderal Perghubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi meminta masyarakat untuk mempersiapkan perjalanannya sehingga saat bepergian telah mempunyai dokumen persyaratan lengkap sesuai yang tertuang di dalam SE 56 Tahun 2021.

"Bagi masyarakat di wilayah aglomerasi sewaktu-waktu akan kami lakukan pemeriksaan acak jadi mohon disiapkan dokumen persyaratannya maupun hasil tes atau vaksinnya," ujarnya dalam keterangannya pada Selasa (27/7/2021). 

Baca Juga: Jangan Lupa, Naik KRL Harus Bawa STRP

"Terlebih bagi yang wajib membawa dokumen misalnya pengguna bus AKAP atau kapal penyeberangan, maka syarat untuk melanjutkan perjalanan harus punya kartu vaksin maupun hasil tes," katanya. 

Budi melanjutkan, Kemnhub akan dibantu tim dari Polri, TNI, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, dan Dinas Perhubungan akan melakukan sejumlah pemeriksaan secara berkala pada terminal, rest area, maupun pelabuhan penyeberangan.

Ia juga meminta bagi masyarakat harus membawa dokumen surat tanda registrasi pekerja (STRP), kartu vaksin, maupun hasil tes diharapkan menggunakan dokumen yang asli. 

Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, 

"Diharapkan juga dengan mempersiapkan berkas yang lengkap, maka masyarakat dapat membantu kami dalam melakukan pengawasan sehingga tidak terjadi penumpukan antrian saat pemeriksaan nanti," katanya.

Baca Juga: Daftar Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh di PPKM Level 4 Jilid 2, Tak Perlu STRP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI