Suara.com - Indonesia Corruption Watch mengharapkan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut hukuman maksimal untuk eks Menteri Sosial Juliari P Batubara, yakni penjara seumur hidup.
Jaksa KPK akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Juliari dalam perkara korupsi bantuan sosial covid-19 Se-Jabodetabek tahun 2020 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (28/7).
"ICW mendesak KPK menuntut maksimal, yakni seumur hidup penjara, kepada mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (27/7/2021).
Kurnia menjelaskan, ada empat alasan ICW mendesak jaksa KPK meminta hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Juliari.
Baca Juga: KPK Kaji Dugaan Komunikasi Lili Pintauli dengan Wali Kota M Syahrial
Pertama, kata Kurnia, Juliari ketika melakukan kejahatan korupsinya itu tengah mengemban jabatan sebagai pejabat publik.
Maka berdasarkan Pasal 52 KUHP, pemberatan hukuman mesti diakomodasi Jaksa KPK.
Kedua, menurut Kurnia, Juliari mengorupsi uang negara saat Indonesia dilanda wabah covid-19.
"Saat kasus itu terjadi, persisnya empat hari sebelum Juliari ditangkap tangan KPK, 1 Desember 2020, sedikitnya sudah 543 ribu warga terinfeksi covid-19. Jumlah warga yang meninggal karena wabah sudah mencapai 17 ribu," kata dia.
"Praktik culas ini tentu tidak bisa dimaafkan," ungkap Kurnia.
Baca Juga: Terbitkan Surat Edaran, KPK Minta Industri Jasa Keuangan Kendalikan Gratifikasi
Tidak hanya itu, kata Kurnia, Indonesia resmi resesi pada awal November 2020. Sepatutnya, Juliari yang saat itu menjabat Menteri Sosial memahami situasi tersebut.
Ketiga, kata Kurnia, dalam persidangan pun Juliari tak pernah mengakui perbuatannya tersebut. Padahal, pengadilan telah memutus bersalah pihak penyuap Juliari, salah satunya Ardian Iskandar.
Terakhir, Kurnia menegaskan korupsi yang dilakukan Juliari berdampak buruk bagi masyarakat.
"Mulai dari tidak mendapatkan bansos, kualitas bahan makanan buruk, hingga kuantitas penerimaan berbeda dengan masyarakat lain," kata Kurnia.
Maka itu, Kurnia beranggapan poin-poin tersebut sudah dapat membuktikan Juliari dapat dituntut seumur hidup.
"Jika KPK menuntut rendah Juliari, maka dugaan publik selama ini terkonfirmasi, yakni KPK ingin melindungi pelaku korupsi bansos," kata Kurnia.
Selain itu, ICW menduga pimpinan KPK maupun Dewan Pengawas KPK merasa terganggu atas penanganan perkara korupsi bansos tersebut.
Dugaan itu mencuat setelah Firli Bahuri Cs mendadak membuat tes wawasan kebangsaan alias TWK bagi pegawai KPK untuk beralih status menjadi PNS.
Belakangan diketahui, dua penyidik KPK yang menangani perkara bansos, yakni Andre Dedy Nainggolan dan M Praswad Nugraha, tak lulus TWK.
Andre dan Nugraha kekinian akan diberhentikan dari masa tugasnya sebagai pegawai KPK pada 1 November mendatang.
Dalam persidangan, Juliari didakwa menerima uang korupsi bansos corona berupa paket sembako untuk se-Jabodetabek tahun 2020. Jumlahnya mencapai Rp 32.4 miliar.
Jualiari menerima uang korupsi itu melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Pertama, Juliari mendapatkan dari Direktur Utama PT Mandala Hamonangan Sude Harry Van Sidabuke mencapai Rp 1.280.000.000.
Kemudian, dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja mencapai Rp 1.950.000.000. Selanjutnya, dari sejumlah vendor-vendor paket sembako mencapai Rp 29.252.000.000.
Uang puluhan miliar rupiah yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.