Kasus Kotoran Anjing, Pemukul Tetangga hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka

Selasa, 27 Juli 2021 | 19:38 WIB
Kasus Kotoran Anjing, Pemukul Tetangga hingga Tewas Ditetapkan Sebagai Tersangka
Pria paruh baya tewas dianiaya tetangganya di Duri Kosambi, Jakbar gara-gara perkara kotoran anjing. (tangkapan layar/Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polsek Cengkareng menetapkan pria berinisial JA sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemukulan yang menyebabkan tetangganya, berinisial AH (61) meninggal dunia. Kasus ini bermula karena perkara kotoran anjing.

“Sudah (ditetapkan tersangka),” kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng, Iptu Bintang saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (27/7/2021).

Dalam perkara ini JA diduga emosi karena anjing milik anak korban buang hajat di depan rumahnya.

“Kalau motif sementara, karena dia (JA) emosi anjing itu buang hajat di depan rumahnya,” jelas Bintang.

Akibat perbuatannya JA disangkakan pasal 351 KUHP ayat 3 tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Sampai saat ini kepolisian terus melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa tetangga keduanya yang menyaksikan peristiwa tersebut.

“Sekarang lagi periksa saksi masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Bintang.

Meninggal Setelah Dipukul

Sebelumnya seorang pria paru baya berinisial AH (59) meninggal dunia usai dipukul oleh tetangganya berinisial JA karena diduga cekcok perkara kotoran anjing.

Baca Juga: Izin Usaha Kafe Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dipertanyakan, Begini Respon Korban

Peristiwa terjadi di Perum Duri Kosambi Baru, Cengkareng Jakarta Barat pada Sabtu (24/7/2021) lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI