PPKM Level 4 Jakarta: Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat, Cuma Boleh Take Away

Selasa, 27 Juli 2021 | 17:37 WIB
PPKM Level 4 Jakarta: Restoran Dilarang Layani Makan di Tempat, Cuma Boleh Take Away
Ilustrasi--Sejjumlah warga menyantap makanan di salah satu restoran di Ciracas, Jakarta, Kamis (10/9/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang pengelola restoran di mal atau atau gedung dan toko tertutup melayani makan di tempat bagi pengunjungnya. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021 mendatang.

Regulasi yang dirancang untuk PPKM di Jakarta itu hampir sama dengan aturan yang dibuat Pemerintah Pusat. 

Selain itu, Anies juga membatasi waktu makan di tempat maksimal 20 menit terhadap warung makan termasuk warteg. Dalam Kepgub Anies, hanya tiga orang yang diperbolehkan makan di warung makan. 

"Dengan pengunjung maksimal makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol lebih ketat," ujar Anies dalam Kepgub, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 4: Makan di Warteg 20 Menit, Pengunjung Dibatasi 3 Orang

Begitu juga dengan para pedagang kaki lima dan penjual jajanan pinggir. Mereka boleh berjualan dengan batas maksimal waktunya hingga pukul 20.00 WIB.

Kendati demikian, Anies melarang restoran yang berada di mal, atau gedung dan toko tertutup untuk mengadakan layanan makan di tempat atau dine in. Segala pesanan dari pelanggan hanya boleh dibungkus atau diantar.

"Hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI