Polres Kota Depok Selidik Bungkus Gorengan Pakai Kertas Surat Swab Positif Covid-19

Selasa, 27 Juli 2021 | 17:00 WIB
Polres Kota Depok Selidik Bungkus Gorengan Pakai Kertas Surat Swab Positif Covid-19
Warga Depok menemukan bungkus gorengan yang terbuat dari dokumen surat hasil tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 yang positif. [Terkini.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Kota Depok tengah menyelidiki kebenaran informasi terkait kertas surat hasil tes swab Covid-19 yang dijadikan bungkus gorengan. Informasi ini sbelumnya beredar di media sosial hingga viral.

Kasat Reskrim Polres Kota Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah kasus tersebut benar berada di wilayah Depok.

"Sementara masih kita selidiki apakah benar itu di Depok," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Yogen menyatakan pihaknya akan memroses hukum kasus ini apabila ditemui adanya unsur pidana. Namun kekinian akan diselidiki terlebih dahulu kebenaran terkait informasi tersebut.

Baca Juga: Surat Tes Positif Covid Dibuat Bungkus Gorengan, Warga Depok: Jadi Ngeri-ngeri Sedap

"Nanti kalau terbukti ada yang dirugikan atau ada pidana nanti pasti kita tindak lanjuti," katanya.

Sebelumnya diberitakan, foto kertas surat hasil swab dengan keterangan postif Covid-19 sebelumnya viral di media sosial. Kertas tersebut ramai diperbincangkan lantaran dipergunakan sebagai bungkus gorengan.

Informasi ini dibagikan oleh akun Instagram @infodepok_id pada Senin (26/7) kemarin.

Dalam foto surat yang diunggah, tercantum indentitas pasien ialah perempuan berusia 63 tahun.

Bungkus gorengan dengan surat hasil tes swab ini pertama kali ditemukan oleh warga Cinangka, Sawangan, Kota Depok pada pada Jumat (23/7/2021) pekan lalu.

Baca Juga: Bikin Ngeri, Warga Beli Gorengan Dibungkus Surat Tes Swab Covid-19 dengan Hasil Positif

Warga yang enggan disebutkan identitasnya itu mengaku kaget ketika mendapati bungkus gorengan yang ia beli ternyata merupakan hasil test swab positif.

“Walaupun dalam keterangan kertas swab tersebut merupakan hasil bulan Februari 2021 tapi tetap saja ada rasa takut sang pembeli gorengan tersebut,” katanya.

Dalam foto yang diunggah Infodepok_id, memang tercantum tanggal 15 Februari 2021, yang artinya sudah sekitar 5 bulan yang lalu.

Adapun netizen ramai mengomentari unggahan tersebut, baik yang menanggapi dengan serius maupun dengan bercanda.

Tuh hebatnya orang Indonesia, hasil swab positif aja buat bungkus gorengan. Jangankan cuma kertas, tong seng dan ketoprak aja dimakan,” kata Achmed_nipindo.

Baiknya sih kalau mau dibuang, surat-surat keterangan pemeriksaan mendingan dibakar atau gunting kecil-kecil. Jangan langsung dibuang,” kata Ike_ike.ike.

Cuma ada di Depok,” kata Yulli.letari dengan menyertakan emoticon tertawa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI