Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait nama salah satu komisoner Lili Pintauli Siregar disebut terlibat membantu dalam perkara suap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial. Lili sempat menjalin komunikasi melalui telepon dengan Syahrial.
Hal itu diungkap oleh eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju saat bersaksi dalam sidang terdakwa Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Selatan, Senin kemarin.
Plt juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut lembaganya tentu terlebih dahulu akan mendengarkan sejumlah saksi lainnya dalam sidang selanjutnya.
Termasuk, kata Ali, ketika mendengar kesaksian oleh terdakwa Syahrial dihadapan majelis hakim. Apakah memperkuat kesaksian Robin tersebut.
Baca Juga: Penyidik Robin Ungkap Pimpinan KPK Lili Bantu Terdakwa Syahrial, Begini Reaksi Dewas
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya akan dikonfirmasi kembali kepada para saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda persidangan berikutnya. Termasuk pada saatnya nanti juga akan dikonfirmasi kepada terdakwa MS (Muhammad Syahrial)," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).
Untuk selanjutnya, kata Ali, tentu Jaksa KPK akan menyimpulkan seluruh fakta-fakta tersebut.
"Itu pada bagian akhir persidangan dalam analisa yuridis surat tuntutan," ucap Ali.
Sementara itu, kata Ali, diketahui Dewan Pengawas KPK tengah memproses laporan dugaan etik Lili. Maka itu, hingga kini Dewas masih mengumpulkan sejumlah bukti apakah adanya unsur pelanggaran etik atau tidak nantinya.
"Sehingga nantinya Dewas dapat menyimpulkan, ada tidaknya unsur pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh insan KPK dimaksud," kata dia.
Baca Juga: Diboyong JPU KPK ke Sidang Suap Walkot Syahrial, Golkar Klaim Azis Syamsuddin Kooperatif
Dalam sidang kemarin, Pembicaraan antara Syahrial dan Lili Pintauli tersebut terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.
"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/7/2021).
Robin menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Syahrial yang didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'Ya, udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," cerita Robin