6 Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta untuk Karyawan atau Buruh Terdampak PPKM

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 27 Juli 2021 | 13:32 WIB
6 Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta untuk Karyawan atau Buruh Terdampak PPKM
Syarat penerima BSU Rp 1 juta - Ilustrasi pekerja - Sejumlah pekerja melewati spanduk sosialisasi COVID-19 di Kota Batam Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. (ANTARANaim)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bantuan sosial terus digelontorkan oleh pemerintah bagi masyarakat Indonesia yang secara langsung terdampak pandemi Covid-19. Baru-baru ini, Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar 1 juta rupiah siap diberikan. Apa saja syarat penerima BSU Rp 1 juta ini? 

Terdapat beberapa syarat penerima BSU Rp 1 juta yang terlebih dahulu harus dipenuhi. Sederhana saja, tujuannya agar bantuan dapat diterima oleh target yang benar-benar membutuhkan dan digunakan secara maksimal.

Salah satu syarat penerima BSU Rp 1 juta adalah untuk karyawan yang secara langsung terdampak penerapan PPKM. Sehingga diharapkan dana tersebut bisa jadi stimulus untuk pemasukan yang diperoleh. Seperti yang diketahui, penerapan PPKM memaksa banyak sektor bisnis untuk beradaptasi, dan tak sedikit yang kemudian harus melakukan pemotongan gaji agar bisnis tetap berjalan.

Syarat Penerima BSU Rp 1 Juta

Baca Juga: Karyawan Pertamina Ditemukan Tergeletak Pingsan Dalam Kamar

Setidaknya terdapat 6 syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU Rp 1 juta yang akan diberikan pemerintah ini. Ketika sudah memenuhi 6 syarat berikut, idealnya pekerja atau karyawan atau buruh bisa mendapatkan stimulus BSU tersebut.

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia, penerima upah.
  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diberlakukan karena data dari BPJS Ketenagakerjaan dianggap sebagai data paling valid saat ini.
  3. Penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021, serta Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 2019.
  4. Peserta penerima BSU membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara rutin.
  5. Memiliki besaran upah di bawah Rp. 3.500.000 yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, atau upah di bawah UMK yang berlaku.
  6. Merupakan karyawan atau buruh atau pekerja pada sektor terdampak, seperti industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa. Dikecualikan jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, dan properti serta real estate.

Skema Pencairan BSU Rp 1 Juta untuk Pekerja 

Dana yang disiapkan pemerintah untuk memberikan bantuan selama PPKM ini sekitar Rp 8 triliun. Dengan begitu, pemerintah berharap dapat menjangkau satu juta pekerja yang ekonominya terdampak langsung.

Sebenarnya, bantuan subsidi upah Rp 1 juta untuk pekerja ini rencananya akan dicairkan sebanyak dua kali. Yakni, masing-masing Rp. 500.000 selama dua bulan.

Namun kemudian diputuskan pencairan bantuan subsidi upah dilakukan sekaligus selama dua bulan. Sehingga penerima BSU akan menerima jumlah dana sebesar Rp.1.000.000 yang diberikan secara langsung dalam sekali waktu.

Baca Juga: BPUM 2021: Cara Cek Penerima Rp 1,2 Juta untuk 3 Juta UMKM, Klik di Sini

Cukup mudah bukan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU ini? Ya, syarat penerima BSU Rp 1 juta yang cukup mudah diberikan agar bisa menjangkau masyarakat terdampak seluas-luasnya. Semoga informasi ini berguna, dan selamat menjalani hari Anda!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI