Penyidik Robin Ungkap Pimpinan KPK Lili Bantu Terdakwa Syahrial, Begini Reaksi Dewas

Selasa, 27 Juli 2021 | 12:57 WIB
Penyidik Robin Ungkap Pimpinan KPK Lili Bantu Terdakwa Syahrial, Begini Reaksi Dewas
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020) terkait penahanan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. [Dok. KPK]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut sempat berkomunikasi melalui sambungan telepon agar membantu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang kini berstatus menjadi terdakwa kasus korupsi. Fakta itu diungkap eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju saat bersaksi dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Syahrial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Medan, Sumatera Selatan, kemarin.

Menanggapi fakta persidangan kasus itu, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Harris mengaku kekinian pihaknya masih fokus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan Lili.

Syamsuddin Harris pun tak memberikan jawaban apakah fakta persidangan terdakwa Syahrial menjadi pertimbangan dalam proses dugaan etik Lili yang tengah didalami oleh Dewas. 

"Dugaan pelanggaran kode etik oleh salah satu pimpinan KPK tengah dalam proses di Dewas," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga: Ombudsman Temukan Maladministrasi TWK, Dewas KPK: Kami Tak Mau Ikut Campur!

Syamsuddin pun mengklaim bahwa Dewas KPK dalam menindaklanjuti laporan terhadap dugaan etik insan KPK tak akan memberikan toleransi, selama bukti-bukti yang dikumpulkan cukup kuat.

"Dewan Pengawas KPK berkomitmen menegakkan prinsip zero toleransi untuk pelanggar kode etik KPK. Siapapun insan KPK, entah pegawai, pimpinan, atau bahkan anggota Dewas sendiri bisa dikenai pasal etik," kata dia.

Dalam sidang kemarin, Pembicaraan antara Syahrial dan Lili Pintauli tersebut terkait dengan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

"Pak Syahrial menyampaikan minta bantu kepada Fahri Aceh atas saran Ibu Lili Pintauli Siregar, setahu saya dia adalah Wakil Ketua KPK," kata Robin di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/7/2021).

Robin menjadi saksi untuk terdakwa Muhammad Syahrial yang didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Baca Juga: Resmi! Dewas KPK Hentikan Laporan Novel Terkait Kasus Skandal TWK Firli Cs, Ini Alasannya

Menurut Robin, Syahrial pun meminta bantuan Lili.

"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Bu Lili 'bantulah Bu', kemudian setelah itu, Bu Lili menyampaikan 'Ya, udah ketemu dengan orang saya di Medan namanya Fahri Aceh'," cerita Robin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI