Puan Maharani Khawatir Aturan Makan 20 Menit Cuma jadi Lelucon Rakyat karena Tak Jelas

Selasa, 27 Juli 2021 | 12:30 WIB
Puan Maharani Khawatir Aturan Makan 20 Menit Cuma jadi Lelucon Rakyat karena Tak Jelas
Viral Kompilasi Meme PPKM Level 4 Makan di Tempat 20 Menit, Publik: Bengek Hyung. (Twitter/@txtdrbekasi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjelaskan secara rinci aturan baru dalam penyesuaian ketentuan PPKM Level 4, semisal mengenai makan di tempat dengan durasi 20 menit. Sebab aturan pembatasan makan di  warung makan hingga restoran itu mendapat sorotan dari masyarakat.

Pemerintah diminta menjelaskan terkait aturan dine in atau makan di tempat tersebut kemudian pantas diberlakukan karena dianggap efektif.

“Pemerintah harus bisa menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan. Kemudian soal teknis pengawasannya bagaimana? Apakah hanya perlu kesadaran masyarakat atau bagaimana? Ini harus dijelaskan rinci,” kata Puan di Jakarta, Seasa (27/7/2021).

Puan khawatir apabila aturan tersebut hanya sekadar dibuat tanpa penjelasan lanjutan maka akan dianggap sebagai lelucon semata. Imbasnya akan membuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan turun.

“Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Puan. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya mengaku paham jika aturan makan di tempat berskala kecil seperti warung tegal (warteg) maksimal 20 menit dianggap lelucon bagi masyarakat. Namun, dia menekankan aturan serupa juga sudah diterapkan sebelumnya di negara lain.

Aturan makan di warung-warung UMKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

Tito lantas menerangkan di balik pembuatan aturan 20 menit untuk makan di tempat usaha UMKM.

Baca Juga: Kasatpol PP Jakbar Sebut Aturan 20 Menit Makan di Tempat Bikin Pedagang Untung

Menurutnya 20 menit itu cukup untuk seseorang melakukan aktivitas makan, sehingga orang lain yang hendak makan juga pun tidak perlu menunggu lama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI